Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo, S.I.K membenarkan
kecelakaan tersebut, awalnya Suparman (28) warga Desa Lede kecamatan Lede
dengan kecepatan tinggi dari arah Utara menuju Selatan atau dari arah Desa
Kramat ke Desa Bobong.
“Ia benar, ketika sampai di belokan, pengendara satria sudah
tidak bisa mengendalikan motornya, pada saat bersamaan ada pengendara lain
menggunakan motor Mio M3 berboncengan 3 orang, yang melintas dari arah
berlawanan sehingga terjadi tabrakan”. Ungkapnya.
Adapun Identitas korban pengendara Mio M3 yaitu, Berkah
Meiyan( 26) selaku pengendara motor Mio M3, Suryani (54) Goncengan dan seorang
Balita berusia 2 Tahun warga Desa Salati Kec. Taliabu Barat Laut.
AKBP Totok Handoyo mengatakan, saat ini baik korban maupun
terduga pelaku sudah di bawa ke Klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan
pertama.
“Dari hasil pemeriksaan, Suparman pengedaran Motor Satria
mengalami luka gores pada bagian pinggang sebelah kanan, luka lecet pada kaki
sebelah kanan dan luka lecet pada lutut sebelah kanan, sedangkan pengendara Mio
M3 mengalami luka lecet pada tangan dan Lutut dan Balita mengalami luka gores
pada hidung dan mulut (Luka ringan)”. Ungkapnya
Dirinya menambahkan untuk pemberian sanksi akan dilihat dari
pasal-pasal yang mengatur Lalu-lintas dan angkutan Jalan.
“Sementara akan kita dalami dulu, namun untuk pasal yang
akan di berikan kepada pengendara Motor Satria, yaitu ; pasal Tidak memiliki
SIM melanggar pasal 281 ayat (2). Sepeda motor tidak memiliki TNKB melanggar
pasal 280. jo 68 ayat (1). Sepeda motor tidak dilengkapi dengan STNK / STCK
melanggar pasal 388 ayat (1). Tidak menggunakan helm Standar SNI melanggar pasal
292 ayat (1) & ayat (2)”. tutupnya