Laju Dengan Kecepatan Tinggi, Seorang Pengendara Hilang Kendali, Ini Kata Kapolres Pulau Taliabu

Melaju dengan kecepatan tinggi, seorang pengendara sepeda Motor merek Satria menabrak pengendara sepeda motor merek motor Mio M3 saat melintas. Insiden tersebut terjadi di Desa Kilong Kec. Taliabu Barat Kab. Pulau Taliabu pada Pukul 09.20 WITA, Rabu (01/05/2024

 

Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo, S.I.K membenarkan kecelakaan tersebut, awalnya Suparman (28) warga Desa Lede kecamatan Lede dengan kecepatan tinggi dari arah Utara menuju Selatan atau dari arah Desa Kramat ke Desa Bobong.

 

“Ia benar, ketika sampai di belokan, pengendara satria sudah tidak bisa mengendalikan motornya, pada saat bersamaan ada pengendara lain menggunakan motor Mio M3 berboncengan 3 orang, yang melintas dari arah berlawanan sehingga terjadi tabrakan”. Ungkapnya.

 

Adapun Identitas korban pengendara Mio M3 yaitu, Berkah Meiyan( 26) selaku pengendara motor Mio M3, Suryani (54) Goncengan dan seorang Balita berusia 2 Tahun warga Desa Salati Kec. Taliabu Barat Laut.

 

AKBP Totok Handoyo mengatakan, saat ini baik korban maupun terduga pelaku sudah di bawa ke Klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama.

 

“Dari hasil pemeriksaan, Suparman pengedaran Motor Satria mengalami luka gores pada bagian pinggang sebelah kanan, luka lecet pada kaki sebelah kanan dan luka lecet pada lutut sebelah kanan, sedangkan pengendara Mio M3 mengalami luka lecet pada tangan dan Lutut dan Balita mengalami luka gores pada hidung dan mulut (Luka ringan)”. Ungkapnya

 

Dirinya menambahkan untuk pemberian sanksi akan dilihat dari pasal-pasal yang mengatur Lalu-lintas dan angkutan Jalan.

 

“Sementara akan kita dalami dulu, namun untuk pasal yang akan di berikan kepada pengendara Motor Satria, yaitu ; pasal Tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 ayat (2). Sepeda motor tidak memiliki TNKB melanggar pasal 280. jo 68 ayat (1). Sepeda motor tidak dilengkapi dengan STNK / STCK melanggar pasal 388 ayat (1). Tidak menggunakan helm Standar SNI melanggar pasal 292 ayat (1) & ayat (2)”. tutupnya

Lebih baru Lebih lama