Bertempat di Mapolres Pulau Taliabu Polda Malut di selenggarakan Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4-R) kepada dua orang personel Polres Pulau Taliabu, Rabu (22/5/2024).
Sidang BP4-R diselenggarakan bagi personel yang hendak
menikah sah secara agama dan wajib hukumnya guna menerbitkan surat ijin berupa
Akta Nikah sebagai pengantar atau ijin untuk anggota Polri melaksanakan niat
menikahnya tersebut.
Bertindak selaku pimpinan Sidang BP4-R yakni Kapolres Pulau Taliabu
AKBP Totok Handoyo, S.I.K didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Cabang Pulau
Taliabu Ny. Desti Totok serta pendamping sidang dan seluruh tamu undangan.
Turut hadir Kasi Propam, Pengurus Bhayangkari Cabang Pulau
Taliabu, Rohaniawan Islam dan para Orang Tua Wali pasangan calon suami istri
yang mengikuti sidang BP4-R.
“Sidang ini sakral dan penting karena bukan untuk
dipermainkan nantinya, saya berharap semuanya berjalan baik. pesan saya kalian
menikah bukan hanya dengan pasangan namun dengan keluarganya juga dengan tidak
membeda-bedakan keluarga pasangan dan keluarga sendiri, semuanya adalah
keluargamu, maka sayangilah tanpa adanya perbedaan,” Tegasnya.
Selain itu dirinya juga menambahkan, Jaga rasa sayang dan
perhatianmu hingga maut memisahkan dengan tidak kurang sedikitpun.
“Badai dan Ombak itu pasti ada dalam mengarungi rumah tangga,
maka kita harus bijak menggunakan cinta kasih dan rasa iman yang ada maka
niscaya semuanya pasti akan terlewati. Dalam dunia kepolisian banyak aturan,
maka istri nantinya harus selalu mendukung penuh suami dalam melaksanakan
tugas-tugasnya, jangan terlalu banyak menuntut suami, harus selalu mensyukuri
semua nikmat yang telah diberikan oleh Tuhan,” Ucapnya.