Dimana dua orang menjadi korban serangan brutal pada dini
hari, rabu (10/4/24) sekira pukul 01.00 WITA
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, S.I.K
membenarkan persitiwa itu “ Ia betul, kini pelaku sudah kami amankan di
Mapolres Pulau Taliabu”
Adapun kronologis kejadian menunjukkan bahwa pelaku, yang
identitasnya diungkap dengan inisial EFS yang merupakan Karyawan PT. ADT, melakukan
serangan menggunakan benda tajam ( parang ) terhadap dua orang wanita ( ibu dan
anak ), inisial MIP (44 tahun) dan ESR (18 tahun), warga Desa Tolong, peristiwa
tersebut terjadi di jalan setapak Dusun Sion Desa Tolong.
Teriakan meminta pertolongan dari korban membuat warga
sekitar bereaksi cepat, namun pelaku berhasil kabur dari tempat kejadian
sebelum berhasil ditangkap oleh petugas keamanan.
Menurut informasi, korban MIP dan pelaku, yang kemudian
berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian jajaran Polres Pulau Taliabu,
sekitar pukul 5:30 WITA dengan bantuan anggota TNI Satgas Lede/732 BANAU,
diduga memiliki hubungan asmara terlarang. MIP yang memiliki status sebagai
seorang istri, terlibat dalam hubungan yang tidak sah dengan pelaku.
MIP dan ESR menderita luka serius, termasuk luka putus
tangan dan luka robek di wajah. Keduanya segera dilarikan ke klinik PT. ADT
untuk mendapatkan pertolongan medis pertama.