Berdasarkan informasi dari Dit Krimum Polda Sultra bahwa
adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kanit Resmob bersama anggota melakukan
lidik yang bertempat di Desa Fangahu dan Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat,
Kabupaten Pulau Taliabu.
Polres Pulau Taliabu berhasil melakukan penangkapan terhadap
tiga orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus menjadi sebagai
kasir ditempat “Karaoke Marsela” Kabupaten Pulau Taliabu.
"Ada tiga orang terduga pelaku, yaitu laki-laki AC (39), warga Desa
Wayo Kec. Taliabu Barat, perempuan EY (39), warga Desa Fangahu dan perempuan JH asal kota Kendari
Sultra” kata Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, S.I.K
Sementara korban ada dua orang yaitu, SS (15) asal Desa
Mataiwoi, Konawe Selatan, Sultra dan SD (16) asal Desa Mata'iwoi kecamatan
Mowila Konowe Selatan Sultra.
Pelaku “AC”, mengontrak room karaoke Marsela milik Sdri “HM”,
kemudian memperkerjakan korban sebagai kasir, dan meminta untuk mencarikan LC
(Ledis Cafe), selanjutnya pelaku “EY” menghubungi pelaku “JH” untuk mencari LC
yang mau di perkerjakan pada room karaoke.
Sementara pelaku “JH” membuat Postingan di loker FB Info
kendari, untuk mencari pekerja di Room karaoke, korban I dan II, serta saksi I
dan II, masuk melalui pesan masangger, menyatakan kesediannya untuk bekerja.
Selanjutnya Sdri “JH” menjemput Sdri. SS, SD, NI, dan DH (Inisial) dengan menggunakan Mobil dan di bawa ke penginapan
Wisma Indonesia, pada tanggal 22 April 2024, pelaku “JH” memberangkatkan ketiga
korban tersebut ke Bobong Kec. Taliabu Barat, kab. Pulau Taliabu dengan
menggunakan kapal KM. Sabuk Nusantara 78
dan di jemput oleh “AC” dan di tempatkan pada Room karaoke Marsela di Desa
Fangahu Kec. Talbar kab. Pulau Taliabu.
“Kedua korban sudah diamankan di Mapolres Pulau Taliabu
untuk penyelidikan lebih lanjut” ungkap Kapolres