"Sebab, perang modern bukan lagi perang fisik dengan
kekuatan militer, melainkan perang informasi. Intelijensi sangat penting dalam
perang. Itu yang diandalkan pasukan dalam setiap gerakan mereka," ujar
Ketua Donny dalam Rakernis Humas 2024, Selasa (23/4/24).
Ketua Donny menyebut bahwa setiap individu berhak memperoleh
informasi untuk kemudian dipergunakan dengan semestinya. Hal itu dimuat dalam
UU KIP Nomor 14 Tahun 2018.
Kendati demikian, ia mengingatkan tak semua informasi bisa
dibuka kepada publik. Salah tiga jenis informasi yang dilarang bagi publik
adalah rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis.
"Misalnya yang membahayakan pertahanan dan keamanan
negara, mengungkap kekayaan alam Indoensia, merugikana kepentingan hubungan
luar negeri, dan sebagainya," ungkap Ketua Donny.
Di sisi lain, di era teknologi ini, banyak tantangan yang
dialami perihal keterbukaan informasi. Misalnya, keterbukaan informasi yang
belum menjadi budaya pada sebagaian badan publik.
"Atau pola pikir sebagian pimpinan yang masih
menganggap keterbukaan informasi bukan hal yang penting," tutur Ketua
Donny.