Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, S.I.K
membenarkan peristiwa itu, “ia betul penganiayaan, namun tersangka sudah kami
amankan beserta barang buktinya” ungkap Kapolres.
Kronologi peristiwa dimulai ketika AW mendatangi rumah BT
dengan maksud untuk mengambil sebidang tanah, dan mengancam terlapor. Meskipun
terlapor menyarankan penyelesaian masalah secara damai, Ancaman AW untuk
menganiaya tetap berlanjut. Hal ini membuat BT merasa terancam dan memutuskan
untuk membela diri dengan mengambil parang.
Situasi memanas ketika BT memotong lengan kiri AW
menggunakan parang tersebut sebagai tindakan pembelaan diri. Namun, AW tidak
menyerah. Dia berusaha merebut parang dari tangan BT dan berhasil melakukannya
setelah beberapa upaya. AW melakukan serangan balasan dengan menendang terlapor
sebanyak tiga kali, mengenai bagian leher dan kepala.
Pihak kepolisian Resor Pulau Taliabu mendengar kabar itu
bergegas menuju TKP. Sementara itu korban dilarikan ke Puskesmas Lede untuk
mendapatkan perawatan medis, sedangkan pelaku BT diamankan oleh Polres Pulau
Taliabu.
“Barang bukti berupa parang yang digunakan dalam
penganiayaan juga diamankan juga sudah kami amankan” terang Kapolres
Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo, S.I.K mengingatkan
kepada seluruh masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan konflik secara damai
dan menahan diri dari tindakan kekerasan.
“Laporkan segera kepada kami jika mendengar atau menjumpai
kasus yang serupa, dan kepada semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dengan
pihak berwajib demi terciptanya kedamaian dan keamanan di wilayah kita” harap
Kapolres.