Kasus Penikaman, Seorang Pensiunan PNS Telah Diamankan Polres Pulau Taliabu

Seorang petani inisial AW 28Thn warga asal Desa Balohang, menjadi korban tindak pidana penganiayaan oleh seorang pensiunan PNS inisial BT 54Thn asal Desa Balohang kecamatan Lede. Penganiayaan tersebut terjadi di dalam rumah pelaku (BT).

 

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, S.I.K membenarkan peristiwa itu, “ia betul penganiayaan, namun tersangka sudah kami amankan beserta barang buktinya” ungkap Kapolres.

 

Kronologi peristiwa dimulai ketika AW mendatangi rumah BT dengan maksud untuk mengambil sebidang tanah, dan mengancam terlapor. Meskipun terlapor menyarankan penyelesaian masalah secara damai, Ancaman AW untuk menganiaya tetap berlanjut. Hal ini membuat BT merasa terancam dan memutuskan untuk membela diri dengan mengambil parang.

 

Situasi memanas ketika BT memotong lengan kiri AW menggunakan parang tersebut sebagai tindakan pembelaan diri. Namun, AW tidak menyerah. Dia berusaha merebut parang dari tangan BT dan berhasil melakukannya setelah beberapa upaya. AW melakukan serangan balasan dengan menendang terlapor sebanyak tiga kali, mengenai bagian leher dan kepala.

 

Pihak kepolisian Resor Pulau Taliabu mendengar kabar itu bergegas menuju TKP. Sementara itu korban dilarikan ke Puskesmas Lede untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan pelaku BT diamankan oleh Polres Pulau Taliabu.

 

“Barang bukti berupa parang yang digunakan dalam penganiayaan juga diamankan juga sudah kami amankan” terang Kapolres

 

Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo, S.I.K mengingatkan kepada seluruh masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan konflik secara damai dan menahan diri dari tindakan kekerasan.

 

“Laporkan segera kepada kami jika mendengar atau menjumpai kasus yang serupa, dan kepada semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak berwajib demi terciptanya kedamaian dan keamanan di wilayah kita” harap Kapolres.

Lebih baru Lebih lama