Hadir dalam rapat tersebut Wakil Pimpinan Komite I DPD RI,
dan sejumlah pejabat penting termasuk Gubernur Malut yang diwakili oleh Asisten
III Setda Provinsi Malut, Kajati Malut, Danrem 152 Baabullah, Kabinda Malut,
Danlanal Ternate, Ketua KPU Malut, Ketua Bawaslu Malut, serta tamu undangan
lainnya.
Wakil Pimpinan Komite I DPD RI, Prof. Dr. Hj. Sylviana
Murni, S.H., M.Si. menyampaikan bahwa setelah Pemilu Serentak 2024 berlangsung,
Indonesia akan menghadapi Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Pilkada ini
akan dilaksanakan di 545 daerah, termasuk 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93
kota.
Kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Provinsi Maluku Utara
bertujuan untuk menginventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang terkait. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memastikan proses Pilkada
berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi
Siswoko, S.I.K dikesempatan yang sama menyampaikan bahwa polda Maluku Utara
telah melakukan pemetaan tingkat kerawanan di wilayah Malut secara rinci.
Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Pulau Morotai
merupakan fokus utama pemetaan karena dinilai signifikan dalam faktor keamanan
terkait Pilkada.
Lanjut, Meskipun survei menempatkan Maluku Utara sebagai
wilayah rawan Pilkada, Kapolda menegaskan netralitas aparat TNI-POLRI dalam
pengamanan Pemilu.
“ini menunjukkan komitmen penuh Polda Malut dalam menjaga
keamanan dan ketertiban selama proses demokrasi berlangsung. Semua pihak
diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan Pilkada Serentak 2024 yang
aman, jujur, dan berkualitas”tutupnya.