Menurut Kabidhumas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono,
S.I.K., M.H., ratusan kantong Miras jenis cap tikus tersebut berhasil diamankan
di dua lokasi berbeda.
Dijelaskan bahwa lokasi pertama, Tim Tipiring berhasil
mengamankan 100 kantong Miras berukuran 600 ML di Kelurahan Skep, Kecamatan
Ternate Tengah, Kota Ternate bersama dengan satu orang pemilik miras berinisial
LS.
Sementara itu, di lokasi kedua, tim berhasil mengamankan 325
kantong Miras dengan ukuran yang sama di Kelurahan Dufa Dufa, Kecamatan Ternate
Utara, Kota Ternate.
Lebih lanjut, Informasi mengenai ratusan miras beserta
pemiliknya tersebut diperoleh dari masyarakat setempat yang memberikan laporan
kepada pihak kepolisian.
“Barang bukti beserta satu tersangka diamankan dan langsung
dibawa ke kantor Ditsamapta Polda Maluku Utara untuk proses lebih lanjut”
ungkapnya.
Terakhir, Kabid menekankan bahwa langkah ini merupakan
bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran Miras ilegal yang dapat
mengganggu ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.