Menurut keterangan Kabidhumas Polda Malut AKBP Bambang
Suharyono, S.I.K., M.H, sebanyak ratusan Pastik dan puluhan botol serta kaleng
miras berhasil diamankan oleh personel operasi.
"Miras yang diamankan ini mulai tanggal 1 hingga
tanggal 4 Maret 2024. Jumlah barang bukti miras yang berhasil diamankan
mencapai 272 Katong Pastik berukuran 600ml dari jenis captikus, serta beberapa
botol besar dan kaleng miras dari jenis yang sama"ujarnya.
Selain itu, terdapat juga miras jenis captikus akar yang
berhasil diamankan sebanyak 15 Katong Pastik dan 9 botol.
Tidak hanya itu, personel operasi Pekat juga berhasil
menyita 60 botol dan 2 kaleng bir hitam, 34 botol dan 50 kaleng bir putih,
serta 1 botol Black Label dan 1 botol Singleton.
"Penyitaan miras dilakukan di berbagai lokasi di
Ternate, termasuk di kelurahan Santiong, kelurahan Dufa-Dufa, dan Kelurahan
Gamalama. Personel operasi Pekat juga berhasil menangkap dua orang sebagai
pemilik miras tersebut"pungkasnya.