Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian
Daerah Maluku Utara Brigjen Pol. Samudi, S.I.K., M.H, yang didampingi oleh
Kabag Anev Ro PID Divhumas Polri Kombes Pol. Iroth Lauret Regi, S.I.K. dan
Kabidhumas Polda Maluku Utara Bambang Suharyono, S.I.K., M.H.
Serta dihadiri juga oleh Pejabat Utama Polda Maluku Utara,
Koordinator bidang kelembagaan KIP Provinsi Malut, Kasihumas Polres/Polresta
jajaran, PPID Satker Polda Maluku Utara, dan rombongan Tim Divisi Humas Polri.
Wakapolda Maluku Utata yang membacakan sambutan Kapolda
mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan gambaran teknis dalam pelaksanaan
pengujian kosekuensi terhadap informasi yang di kecualikan di Polda Maluku
Utara.
"Satukan presepsi untuk mencapai tujuan yaitu
pemantapan komunikasi publik dan pemantapan kualitas pelayanan publik, untuk
menjaga citra positif polri di masyarakat". Ucapnya.
Diakhir sambutanya, Wakapolda berharap agar seluruh peserta
dapat melaksanakan dan mengikuti kegiatan ini dengan serius sehingga nantinya
dapat menghasilkan hasil yang diinginkan.
Sementara itu, Kabag Anev Ro PID Divhumas Polri yang membacakan
sambutan Kadivhumas Polri menyampaikan bahwa dari hasil pengujian konsekuensi
ini bisa menjadi data dukung yang tidak bisa di patahkan dalam menghadapi
keberatan di tingkat PPID dan sengketa informasi publik di Komisi Informasi
nantinya.
Ia juga berpesan bahwa setiap anggota Polri dan ASN Polri
merupakan pengemban fungsi kehumasan.
"Untuk itu, seluruh anggota Polri jangan melakukan
pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri dan bijak menggunakan media
sosial serta mengisi ruang digital dengan konten-konten positif" Ucap
Kabag Anev dalam membacakan sambutan Kadivhumas.
Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan cindera mata dari
Polda Maluku Utara ke Divisi Humas Polri dan dari Divisi Humas Polri ke Polda
Maluku Utara