![]() |
Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP Bambang Suharyono, S.I.K.,
M.H. menjelaskan bahwa rincian 25 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut yang
ditangani Dit Resnarkoba sebanyak 9 kasus, kemudian Polres Ternate sebanyak 5
kasus, Polres Halbar 4 kasus, Polres Halut dan Polres Halsel masing-masing 2
kasus.
“Selanjutnya Polresta Tidore, Polres Halteng dan Polres
Kepulauan Sula masing-masing menangani 1 kasus penyalahgunaan narkoba”.
Ujarnya.
Dari keseluruhan kasus, sejumlah 17 kasus masih dalam proses
penyidikan, 3 kasus tahap I dan 5 kasus sudah selesai melalui pendekatan
keadilan restorative/ Restorative Justice.
Lanjut Kabidhumas menerangkan bahwa dalam penanganan kasus
tersebut telah diamankan 28 orang yang kesemuanya adalah laki-laki.
Sementara itu untuk barang bukti narkoba yang berhasil
diamankan yakni 2.811,89 gram ganja dan 60,18 gram.