Terduga tersangka dengan inisial H.A alias Akbar, laki-laki
(19 thn), diringkus di Kelurahan Tabona kecamatan Ternate Selatan pada hari
Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 12.00 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, SIK melalui Kasihumas
IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi Senin (26/2/2024) membenarkan adanya pengungkapan
terhadap terduga kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ganja tersebut yang
dilakukan setelah Tim Opsnal Satnarkoba Polres Ternate dibawah pimpinan
langsung Kasat Narkoba Iptu Suherman, S.Sos., M.H. berkat laporan dari
masyarakat.
“H.A alias Akbar diamankan setelah anggota Tim mendapat
laporan dari masyarakat". ungkapnya.
Selain terduga tersangka,
Tim juga mengamankan barang bukti 1 (satu) Sachet plastik bening diduga
Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 29,97 gram, 1 (satu) Sachet plastik bening
berukuran sedang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,69 gram, 1
(satu) unit Handphone beserta kartu SIM, 1 (buah) kantong plastik berwarna
merah diduga berisi batang ganja serta 1 (satu) buah kardus.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Ternate Iptu Suherman,
S.Sos.,M.H menjelaskan bahwa sesuai hasil Urine yang bersangkutan positif THC,
saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih
lanjut.
Untuk diketahui terduga tersangka atas perbuatannya dijerat
dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang - undang nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun
penjara.
"Kami menghimbau kepada masyarakat kota Ternate agar
bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkotika maupun
miras, apabila diketahui adanya peredaran Narkotika maupun miras segera
laporkan ke pihak kepolisian terdekat". Tutup Wahyuddin.