Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas
Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kedua tersangka yakni TA
selaku Kadis PU Kota Balikpapan tahun 2016-2018 dan FI yang merupakan ASN BPK
RI (Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI Perwakilan
Kaltim tahun 2017-2019).
"Dari hasil gelar perkara penetapan tersangkapada 7
Februari, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan
TA dan FI sebagai tersangka terkait
dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara
terkait pengurusan DID," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Jumat
(23/2/2024).
Erdi mengatakan, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 5 ayat
(1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun
2001.
Seperti diberitakan, pengusutan kasus dugaan suap pengurusan
DID di Kota Balikpapan merupakan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) pada 16 Agustus 2023 lalu. "Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 telah
dilakukan peningkatan status perkara aquo dari tahap penyelidikan ke
penyidikan," jelas Erdi.
Ia mengungkapkan, pada Maret 2017 lalu, RE selaku Walikota
Balikpapan saat itu meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk
mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.
Akhirnya, anak buah RE yaitu MM yang menjabat sebagai Kepala
BPKAD meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan
anggaran DID. Kemudian FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.
"Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di
Kemenkeu yang mengklaim bisa mencairkan dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan
mengajukan surat usulan DID," terangnya.
Lebih lanjut, Erdi mengatakan Pemkot Balikpapan mengirimkan
surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang
saat itu Kadis PU adalah TA. "FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota
Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar," kata Erdi
Namun untuk mencairkan dana tersebut, bahwa ada permintaan
uang dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar. Apabila tidak
diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.
Akhirnya, TA mengiyakan permintaan uang yang diminta oleh YP
dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID. "Uang tersebut ditaruh
ke dalam dua buku tabungan, yang nantinya buku tabungan dan kartu ATM beserta
PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI," bebernya.