Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga tindak pidana pencurian handphone. Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Selasa, 25 Juli sekitar pukul 23.35 WITA di salah satu rumah warga Desa Wayo kecamatan Taliabu Barat.
RA 25Thn itu berhasil diamankan personel Sat Reskrim Polres
Pulau Taliabu pada Kamis 30 November 2023 sekitar pukul. 23.35 WITA di Desa
Wayo kecamatan Taliabu Barat, kabupaten Pulau Taliabu.
“Ia pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pulau Taliabu”
ungkap Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Komang Suriawan.
Adapun kronologis kejadian, bahwa pada hari Selasa tanggal
25 Juli 2023 RA bersama rekannya RM
telah merencanakan aksi pencurian. Selanjutnya mereka berdua melakukan aksi tersebut
di Conter Hp milik bapak Selli Burane ( Korban ), yang kebetulan pada saat itu korban
tidak berada di tempat (Berangkat ).
Selanjutnya Selanjutnya RA dan RM melakukan aksinya dengan
merobek dinding papan kamar mandi sebagai akses untuk masuk ke Conter itu dan
mengambil atau menggasak 9 ( Sembilan ) Unit Hp ( Handphone ).
Saat ini personel Sat Reskrim terus melakukan pengembangan
dan menangkap dari kedua pelaku tersebut
“ Ada Sembilan HP yang telah diambil dan sudah kami amankan”
beber Iptu Komang Suryawan
Reskrim Unit Opsnal Polres Pulau Taliabu juga melakukan penyelidikan
hingga ke Desa Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat dan mendapatkan 1 (satu) buah
barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo yang di pindah tangankan
dengan motif tukar tambah.
“Saat kami kembali ke Kota Bobong dan melakukan pengembangan serta Lidik ke beberapa tempat yang di duga para tersangka melakukan transaksi dan kami menemukan 3 ( Tiga ) buah Handphone” ungkapnya. Jumat 01/12/2024