Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu Serahkan Berkas Perkara TP Memasuki Pekarangan Tanpa Ijin Di Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu

Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu serahkan berkas perkara terduga pelaku tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin di Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. 04/10

 

Berdasarkan surat pengantar Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Nomor : BP/ 13.b / X/ 2023 / Reskrim, tanggal 04 Oktobe 2023, pria 38TH asal Desa Padang kecamatan Taliabu Utata kabupaten Pulau Taliabu sudah memasuki tahap I.

 

“Dalam perkara tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin secara bersama pada tanggal 20 Maret 2023 bertempat di jalan tambang PT. BMI Desa Todoli kecamatan Lede kabupaten Pulau Taliabu. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 167 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana” ungkap Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu I Komang Surawan, S.H

 

Adapun barang bukti yang disita berupa 1 (Satu) dokumen Keputusan Mentri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1266/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2021. 1 (satu) lembar surat Nomor: 007-A/Legal-Site/BMI/III/2023, tanggal 23 Maret 2023. 2 (dua) batang  Bambu lembar sarung warna merah bercorak garis-garis. 2 (dua) dahan sagu dan 1 (satu) buah kayu. Rabu 04/10/2023

Lebih baru Lebih lama