Ilustrasi Gambar |
Berawal dari pengendara sepeda motor Yamaha Mio Fino Sporty yang
dikendarai oleh RS 21Thn asal Desa London Kecamatan Taliabu Utara kabupaten Pulau
Taliabu bersama dengan boncegannya JF 18Thn asal Desa London Kecamatan Taliabu.
Saat mengendarai sepeda motor keduanya tidak menggunakan
Helm dan melaju dari arah Utara Desa Wayo menuju arah Selatan Desa Wayo.
Berdasarkan informasi bahwa pengendara bersama boncengannya tersebut
sedang dalam pengaruh minuman keras (Miras) melaju dengan kecepatan tinggi
hingga menabrak pejalan kaki.
“Ia, pengendara dan goncengannya itu mabuk saat bawa motor
dan menabrak pejalan kaki yang hendak menyebrang jalan kemudian korban
tertabrak hingga korban terseret -+ 15 Meter” jelas Kapolres Pulau Taliabu,
AKBP Totok Handoyo, S.I.K.
Korban pejalan kaki Harianto Sangadji 18Thn asal Desa Bobong
kecamatan Taliabu Barat kabupaten Pulau Taliabu mengalami luka lecet pada pipi
bagian atas sebelah kiri dan luka lecet pada jidat bagian atas serta luka sobek
pada lengan sebelah kanan kemudian lebam di kepala sebelah kanan sehingga
mengeluarkan darah dari telinga sebelah Kanan.
Sementara itu Reza Saputra Sulaeman mengalami luka lecet
pada lutut kaki kiri dan kanan.
“Korban yang ditabrak seketika itu dilarikan ke Puskesmas
Bobong untuk mendapatkan perawatan intensif namun pada pukul 01.40 Wita, nyawa
korban sudah tidak tertolong lagi” beber Kapolres. Senin 30/10/2023