Masuki Pekarangan Tanpa Izin, Pria 40 Tahun Diamankan Sat Reskrim Polres Pultab

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pulau Taliabu lakukan penangkapan terhadap pria 40TH asal Desa Padang kecamatan Taliabu Utara. Diduga “RP” 40TH  memasuki pekarangan tanpa Izin. Pada Jumat Tanggal 26 September 2023, Pukul 15. 30 WITA.

 

“Terduga pelaku melakukan Tindak Pidana memasuki pekarangan orang tanpa izin” kata Kasat Reskri Polres Pulau Taliabu Iptu I Komang Suriawan. S.H.

 

Sebagaimana yang tercantum dalam SPRIN Gas / 208 / IX / 2023 / Satreskrim sesuai dengan Lp/ B/03/III/2023 /SPKT/res Pultab tanggal 23 Maret 2023.

 

Penangkapan tersebut berlangsung di salah satu Hotel ( Hotel Erni ) yang berada di sekitar Areal Pelabuhan Luwuk, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.

 

“TSK saat ini sudah kami amankan di Mapolres Pulau Taliabu guna untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut” ungkap Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu. Jumat 29/09/2023

Lebih baru Lebih lama