Kedatangan Briptu Kamarudin ini di Kantor Desa Bahu karena laporan
masalah KDRT antara suami istri “LG” 39Th dan “WO” 35Th Desa Bahu Kecamatan
Taliabu Selatan.
Kronologis, pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekitar
pukul 18.30 WITA. Pelapor sedang memasak nasi di dapur tiba- tiba terlapor masuk dengan keadaan mabuk ke dapur dan
berkata kenapa saya panggil-panggil kamu tidak menjawab dan pelapor menjawab
saya tidak dengar langsung terlapor mumukul menggunakan kepalan tangan sehingga
mengakibatkan pelapor mengalami memar pada pipi sebelah kanan.
Atas kejadian tersebut Bhabinkamtibmas Briptu Kamarudin melakukan
mediasi antara kedua belah pihak pasangan suami istri tersebut.
“Ia mereka berdua sepakat untuk permasalahan tersebut di
selesaikan secara kekeluargaan dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kami
juga membuat surat peryataan dari kedua belah pihak” kata Briptu Kamarudin.