![]() |
Hal ini dibenarkan oleh KASAT Lantas Polres Pulau Taliabu, Iptu
Abdullah Tata, SH_ kepada tribatanews Polres Pulau Taliabu.
” Ia, tilang manual ini akan dilaksanakan Minggu depan
dengan sasaran bagi para pengendara roda dua maupun roda empat,” katanya.
Lanjut dia, dari sasaran tilang manual ini diantaranya,
pengendara di bawah umur, tidak mengunakan helem, kendaraan tidak dilengkapi
plat nomor, melawan arus lalulintas, Berboncengan Lebih dari satu, menggunakan
hp saat berkendara, kelengkapan kendaraan tidak sesuai spektek, dan menerobos
traffic light/ lampu merah.
” Jadi tujuan tilang manual ini adalah untuk meningkatkan
kelancaran, keamanan, keselamatan, dan ketertiban para pengguna jalan,”
tandasnya. Jumat 05/05/2023