Dalam penyampaiannya, Kapolres Pulau Tliabu mengatakan. Awalnya
kami mendapat pemberitahuan dan permintaan pengamanan Kepolisian dari Sosoru /
Duta Kesultanan Ternate berstempel kesultanan ternate yang berada di Desa
Todoli kecamatan Lede kabupaten Pulau Taliabu perihal rencana kegiatan rapat akbar
dengan sejumlah masa dan rundown antara lain :
• Panaman Patok Plang
Hak Ulayat Adat di Desa Todoli.
• Penghentian Aktifitas
Tambang PT. BMI
Pada intinya meraka mengklaim keberadaan PT. BMI berada di
atas tanah Ulayat Adat Kesultanan Ternate dan setelah kami berkoordinasi di
kantor Sekretariat Dewan Adat Sosoru dan PH Adat Kesultanan juga mau menjadi
mediator permasalah BMI dengan masyarakat yang bermasalah permbayaran lahan.
“ Saya menghargai kesultanan ternate akan tetapi keberadaan
dan kegiatan dewan adat sudah sangat meresahkan, karena adanya kegiatan
memungut / meminta retribusi mulai dari Gela Tikong sampai todoli bahkan
kegiatan TMMD yang ada di Gela juga mereka datang untuk memungut biaya” kata
Kapolres Pulau Taliabu.
Dirinya melanjutkan, dari kegiatan tersebut setelah saya
laporakan ke bapak kapolda kemudian saya di restui untuk turun dan mendapat
ijin dari Bapak Bupati Pulau Taliabu jadi jika memang ada tindakan yang tidak
jelas akan saya tindak tegas.
Sementara itu, Irwan Gani selaku Sekertaris Sultan Ternate
mengatakan. Kami Pihak Kesultanan Ternate, Saya mewakili Sultan Ternate
manyampaikan apresiasi dengan Dewan Adat yang berada di Desa Todoli yang telah
melaksanakan rapat akbar, terkait dengan tidakan dewan adat di todoli kami
hanya menyampaikan tegap menjaga jangan sampai ada tindakan anarkis yang dapat
membawa kerawanan yang ada di taliabu itu sendiri sehingga saya juga waktu itu
berkomunikasi dengan sosoru Sdri. Fani Selvianita (Sosorus/Duta Besar
Kesultanan Ternate) bahwa kita tetap menghargai hukum yang berlaku di Negara
RI namun kami juga dari kesultanan
berhak pemerintah pulau taliabu harus hadir disitu untuk menghargai hak - hak
ulayat.
Kesultanan bukan ormas, kesultanan bukan LSM kesultanan itu
adalah negara kecil yang ada sebelum republik ini merdeka dan negara menghargai
hak - hak kesultanan. Kemudian saya mau tanya dimana Salahakang AHM selama ini.
Kemudian terkait retribusi kami sangat menolak tetapi jika untuk keperluan
dewan adat kami sangat mendukung.
Dengan melihat apa yang terjadi sekarang mungkin apa yang
dilakukan oleh lembaga adat Pulau Taliabu adalah tindakan yang karena sudah
puluhan tahun pulau taliabu termarjinalkan. Saya juga melihat data dari
kementria kasihan taliabu ini termasuk daerah merah, Jadi kehadiran kesultanan
di Pulau Taliabu adalah bentuk prihatin terhadap masyarakat pulau taliabu,
memasang palang terhadap aksi perusahan dengan maksud tambang dapat melihat
mereka sebagai masyarakat, selama ini perusahan tidak memperhatikan masyarakat
sekitar.
Pihak kesultanan tidak pernah mengeluarkan surat larangan
ataupun surat kepada pihak perusahan untuk melakukan kegiatan kesultanan. Tapi
semua cap atau stempel yang digunakan oleh dewan adat taliabu itu sah dari
kesultanan ternate.
Dirinya berharap kami hanya meminta kepada pemerintah agar
hadir ditengah - tengah masyarakat, pada saat presiden datang ke ternate kami
berbincang bincang terkait dengan hak - hak ulayat, peresiden menyampaikan
bahwa Kesultanan harus mendapat bagian - bagian dari korporasi yang ada di
Maluku Utara.