![]() |
Pamapta Polres Pulau Taliabu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AU ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri dengan modus meminjam untuk membeli tas pakaian.
Kronologis kejadian, pada hari Kamis 27 November 2025
sekitar pukul 07.30 WITA sdr. AU datang ke rumah saya lalu dia mengatakan
kepada saya untuk meminjam motor saya dengan tujuan untuk membeli tas pakaian
karena katanya sdr. Andri Umamit akan berangkat pada besok hari Jumat.
Mendengar alasan tersebut korban langsung meminjamkan motor
saya kepada sdr. AU dan setelah itu sdr. AU langsung mengendarai motor saya
akan tetapi setelah saya menunggu sekitar kurang lebih 1 jam motor saya tidak
di kembalikan dan ternyata motor saya di kendarai ke desa Kawalo untuk mau di
jual oleh sdr. AU.
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. Desa Wayo,
kecamatan Taliabu Barat. Kabupaten Pulau Taliabu.
“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan
sepeda motor yang digelapkan juga berhasil ditemukan,” jelas Kasi Humas Polres
Pulau Taliabu Iptu Rico
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres
Pulau Taliabu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Iptu Rico menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses
kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut pengakuan dari warga setempat, hingga warga net,
terduga pelaku tersebut sudah sering menjalankan aksinya dengan modus pinjam
motor, salah seorang warga yang menjadi korban melaporkan kejadian tersebut di
Mapolres Pulau Taliabu hingga pada akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan.

