![]() |
Polres Pulau Taliabu berhasil mengamankan Rifan La Buade (27), warga Desa Bobong, yang diduga melakukan penikaman dalam sebuah pesta joget di Desa Ratahaya, Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu, pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.30 WITA.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian,
menandai respon cepat Tim Resmob Polres Pulau Taliabu dalam menangani perkara
tersebut.
Korban, Melton Khumagap (32), petani asal Desa Ratahaya,
mengalami luka pada bagian kiri kepala belakang akibat hantaman pisau. Korban
segera dibawa ke RSUD Bobong dan hingga kini masih menjalani perawatan
intensif.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Ahmad M, S.H,
menjelaskan bahwa insiden bermula dari senggolan antara korban dan pelaku saat
berjoget. Pelaku menegur korban dengan nada keras, namun tidak mendapat
tanggapan. Setelah acara selesai, korban berjalan menuju area parkir motor
untuk pulang.
“Menurut keterangan, pada saat korban menuju parkiran,
pelaku kembali berpapasan dan langsung mengeluarkan pisau. Pelaku mengarahkan
tikaman ke leher korban, namun korban menghindar sehingga mengenai kepala
bagian belakang,” ujar Iptu Ahmad.
Usai menerima laporan, Tim Resmob bergerak cepat melakukan
penyisiran di wilayah Taliabu Barat. Pelaku akhirnya ditemukan dan diamankan
tanpa perlawanan pada pukul 15.30 WIT.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk kepentingan
pemeriksaan lebih lanjut.” tutup Kasat Reskrim.

