Kurang Dari 24 Jam, Polres Pulau Taliabu Berhasil Amankan Pelaku Penikaman di Acara Joget Desa Ratahaya


Polres Pulau Taliabu berhasil mengamankan Rifan La Buade (27), warga Desa Bobong, yang diduga melakukan penikaman dalam sebuah pesta joget di Desa Ratahaya, Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu, pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.30 WITA.

 

Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian, menandai respon cepat Tim Resmob Polres Pulau Taliabu dalam menangani perkara tersebut.

 

Korban, Melton Khumagap (32), petani asal Desa Ratahaya, mengalami luka pada bagian kiri kepala belakang akibat hantaman pisau. Korban segera dibawa ke RSUD Bobong dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif.

 

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Ahmad M, S.H, menjelaskan bahwa insiden bermula dari senggolan antara korban dan pelaku saat berjoget. Pelaku menegur korban dengan nada keras, namun tidak mendapat tanggapan. Setelah acara selesai, korban berjalan menuju area parkir motor untuk pulang.

 

“Menurut keterangan, pada saat korban menuju parkiran, pelaku kembali berpapasan dan langsung mengeluarkan pisau. Pelaku mengarahkan tikaman ke leher korban, namun korban menghindar sehingga mengenai kepala bagian belakang,” ujar Iptu Ahmad.

 

Usai menerima laporan, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyisiran di wilayah Taliabu Barat. Pelaku akhirnya ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan pada pukul 15.30 WIT.

 

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.” tutup Kasat Reskrim.

 

Lebih baru Lebih lama