Humas Polri – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si, menerima audiensi dari Pengurus Pusat Koordinator Wilayah XV (Maluku Utara) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Pertemuan berlangsung di Mapolda Malut dan membahas sejumlah isu strategis terkait situasi sosial, ekonomi, dan keamanan di Maluku Utara, Jumat (12/9).
Dalam penyampaiannya, GMKI menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku Utara atas kesempatan audiensi tersebut. GMKI Maluku Utara memiliki enam cabang di Ternate, Bacan, Jailolo, Tobelo, Morotai, dan Sofifi. Organisasi mahasiswa ini menekankan pentingnya mengedepankan kajian akademis sebelum melakukan aksi, agar setiap gerakan mahasiswa lebih komprehensif dan konstruktif.
“GMKI di Maluku Utara lebih menekankan pendekatan persuasif melalui diskusi dan kajian persoalan secara mendalam. Kami juga siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Polda Maluku Utara dalam berbagai isu strategis,” ungkap perwakilan GMKI.
GMKI turut menyampaikan dukungan terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Maluku Utara terkait WKM serta menyinggung isu pemekaran DOB Sofifi yang membawa dinamika tersendiri di bidang keamanan. Selain itu, GMKI juga mencatat adanya persoalan terkait PT. TUB yang berimplikasi pada penahanan 7 warga, serta dampaknya terhadap hubungan antardaerah.
Sementara itu, Kapolda Maluku Utara menegaskan bahwa penahanan 7 warga tidak terkait aksi demonstrasi maupun PT. TUB, melainkan karena keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Sedangkan 11 orang lainnya yang diamankan karena merusak fasilitas, akan diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme Restorative Justice.
“Penegakan hukum tidak selalu harus dengan wajah garang. Jika ada permintaan penyelesaian secara kekeluargaan, tentu akan diupayakan,” tegas Kapolda.
Kapolda juga menjelaskan bahwa PT. TUB merupakan investasi yang dihadirkan Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, dengan komitmen untuk memanfaatkan tenaga kerja lokal. Ia menambahkan, berdasarkan Putusan MK Nomor 35, hutan di Indonesia terbagi menjadi tiga kategori: hutan hak, hutan negara, dan hutan adat. Untuk hutan adat, penetapannya memerlukan Perda serta keputusan kepala daerah, yang hingga saat ini belum ada di Maluku Utara.
Terkait izin IUP atas WKM, Kapolda menegaskan bahwa sisa hasil tambang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah. Namun, hingga kini setoran tersebut belum terealisasi sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
GMKI juga memberikan apresiasi atas kehadiran Mapolda di Sofifi yang dinilai berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi di ibu kota provinsi tersebut.