Gerak Cepat Polres Pulau Taliabu, Aduan Miras di Fangahu Tak Berbuah Bukti


Polres Pulau Taliabu bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penjualan dan penampungan minuman keras (miras) di Dusun Fangahu, Desa Bobong. Namun, hasil pemeriksaan tak menemukan barang bukti sebagaimana laporan.

‎Penggerebekan dilakukan pada Senin (15/09) oleh tim gabungan Satsamapta, Satreskrim, dan Humas Polres Pulau Taliabu. Rumah seorang warga yang dilaporkan dijadikan tempat penyimpanan miras digeledah untuk memastikan kebenaran informasi masyarakat.

‎Meski tidak menemukan bukti di lokasi, aparat menegaskan operasi akan terus digencarkan demi memberantas peredaran miras ilegal. Polisi berkomitmen menjaga keamanan serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat Pulau Taliabu.

‎Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, melalui Kasi Humas Polres Pulau Taliabu, IPTU Riko, menyatakan setiap laporan masyarakat, baik melalui media sosial maupun secara langsung, selalu ditindaklanjuti dengan langkah nyata di lapangan.

‎“Setiap laporan pasti kami respon. Namun, kami mengingatkan agar informasi yang disampaikan jelas dan akurat sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman antara aparat dengan pihak lain yang dilaporkan,” tegas Riko.

‎Dalam sepekan terakhir, Polres Pulau Taliabu berhasil menyita ratusan botol miras dari sejumlah penjual. Petugas juga melakukan patroli rutin di berbagai titik rawan, termasuk lorong-lorong permukiman yang kerap dijadikan lokasi pesta miras.

‎Riko menambahkan, laporan masyarakat merupakan kunci keberhasilan pemberantasan miras. Ia menegaskan pentingnya kejujuran dalam penyampaian informasi agar tidak menimbulkan kesan fitnah maupun tuduhan yang dapat merugikan pihak yang tidak bersalah.

‎“Dukungan warga sangat penting. Informasi yang benar akan membuat tindakan kepolisian lebih efektif dalam menjaga keamanan lingkungan dari dampak buruk peredaran miras,” ujarnya menutup.

Lebih baru Lebih lama