Polsek Wasile Selatan Amankan 408 Botol Miras Tanpa Izin


Humas Polri – Polsek Wasile Selatan yang dipimpin Kapolsek Ipda Fachry Bamatraf bersama personel berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis bir tanpa surat izin penjualan dari salah satu warung milik Rondal Toloan, setelah menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas penjualan miras.


Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita total 408 botol miras yang terdiri dari berbagai jenis. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Wasile Selatan untuk diproses lebih lanjut.


Kapolsek Wasile Selatan, Ipda Fachry Bamatraf, menyampaikan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 


“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal karena miras kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas maupun tindak kriminal di masyarakat,” ujarnya.


Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di wilayah hukum Polsek Wasile Selatan.

Lebih baru Lebih lama