Unit Reskrim Polsek Taliabu Timur Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur


Polres Pulau Taliabu melalui unit Reskrim Polsek Taliabu Timur penyerahan tiga orang tersangka dan barang bukti tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pencabulan anak dibawah umur kepada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, kecamatan Taliabu Barat kabupaten Pulau Taliabu. 02/07

 

Penyerahan tersebut berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor : B-1072/Q.2.19/Eoh.1/06/2025, tanggal 19 Juni 2025, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

 

Surat pengantar Kapolsek Taliabu Timur Nomor. : B/51 /VII/ 2025 / Unit Reskrim, tanggal 02 Juli 2025, Perihal penyerahan tersangka dan barang bukti dalam keadaan sehat.

 

Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor : B-1073/Q.2.19/Eoh.1/06/2025, tanggal 19 Juni 2025, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21) dan Surat Pengantar Kapolsek Taliabu Timur Nomor. : B/52/VII/ 2025 / Unit Reskrim, tanggal 02 Juli 2025, Perihal penyerahan tersangka dan barang bukti dalam keadaan sehat.

 

Dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2),  undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana yang terjadi Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wit bertempat di Bangunan Kosong Desa Samuya Kec. Taliabu Timur Kab. Pulau Taliabu Prov. Maluku Utara,

 

Dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1),  undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang terjadi Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wit bertempat di Bangunan Kosong Desa Samuya Kec. Taliabu Timur Kab. Pulau Taliabu Prov. Maluku Utara.

 

Adapun barang bukti yang telah diserahkan yaitu 1 (satu) Lembar baju kaos warna putih dengan gambar peselancar bertuliskan Sandrego, 1 (satu) Lembar celana panjang kaos warna merah polos, 1 (satu) BH warna coklat pudar dan 1 (satu) Lembar celana dalam warna bagian belakang dan warna pink dengan gambar kartun bertuliskan Upin dan Ipin.

Lebih baru Lebih lama