![]() |
Guna menciptkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bebas dari miras, Sat Samapta Polres Pulau Taliabu kembali melaksanakan cipta kondisi di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu.
Tujuan operasi ini untuk memberantas penyakit Masyarakat,
seperti judi, miras, sabung ayam dan tindakan pelanggaran hukum lainnya.
Adapun miras yang berhasil diamankan yaitu, jenis Cap tikus
dan McDonald Whisky pada Saat Patroli rutin Cipkon Sat Samapta di Wilayah Hukum
Polres Pulau Taliabu yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Aipda Anwar
Hilal.
“Razia kami sasar di Kapal KM. Kota Teratai dan menemukan
Minuman Keras (Miras) jenis Cap tikus dan Jenis McDonald Whisky. Cap tikus
sebanyak 1 Jerigen dengan ukuran 25 Liter dan McDonald Whisky sebanyak 12 Botol
berukuran 1Liter” kata Kanit Turjawali Sat Samapta Aipda Anwar Hilal.
“Barang bukti Miras sudah kami amankan di Mapolres Pulau
Taliabu untuk kemudian di musnahkan” ujar nya