![]() |
Minuman keras (miras) berbagai merek dari hasil KRYD Polres Pulau Taliabu, dimusnahkan, Selasa (29/04/2025). Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Mapolres PulauTaliabu dan dihadiri jajaran para Pejabat Utama Polres Pulau Taliabu.
Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil operasi
cipta kondisi melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan selama 1 bulan terakhir
dengan sasaran minuman keras.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, S.I.K.,MH
mengatakan, Polres Pulau Taliabu bersama jajaran polsek secara rutin melaksanakan
razia minuman keras dengan harapan dapat menciptakan situasi keamanan dan
ketertiban masyarakat yang kondusif di Pulau Taliabu.
Minuman keras kerap menjadi akar kejahatan dan dapat
mempengaruhi dan memicu orang melakukan kejahatan, kata Kapolres Pulau Taliabu.
Adapun miras yang telah
di musnahkan terdiri dari 537 liter minuman keras jenis captikus yang
diamankan dari berbagai tempat antara lain :
175 liter yang dikemas dalam 7 galon ukuran 25 liter
diamankan di Wilayah Hukum Polsek Taliabu Timur dalam operasi rutin yang
dilaksanakan oleh Kapolsek Taliabu Timur Ipda Ibrahim La Ja, S.H., M.H. bersama
dengan Anggota Polsek Taliabu Timur dan 362 liter diamankan dari Desa Kawalo
yang dikemas dalam berbagai kemasan antara lain:
- 177 buah kantong besar ukuran 1200 ml = 212 liter.
- 96 buah kantong kecil ukuran 600 ml = 57 liter.
- 155 botol ukuran 600 ml = 93 Liter.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan
memberantas peredaran miras karena tidak ada manfaatnya sama sekali. Kami juga
meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak peredaran miras agar ada
efek jera bagi pengedar miras di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu” ujar Kapolres
Ia memastikan, Polres Pulau Taliabu tak akan henti-hentinya
menggelar operasi pekat dengan mendatangi warung-warung yang nekat menjual
miras. Pasalnya, selama ini miras menjadi sumber atau pemicu terjadinya
berbagai tindak kriminalitas di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Diharapkan kepada warga masyarakat yang khususnya yang
berada di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu jangan lagi memproduksi maupun
mengonsumsi miras khususnya jenis captikus ini, sehingga potensi gangguan
Kamtibmas yang terjadi akibat miras ini dapat di hindari” tutupnya