Polres Pulau Taliabu Gelar Pemusnahan Barang Bukti Miras Hasil Cipta Kondisi


Minuman keras (miras) berbagai merek dari hasil KRYD Polres Pulau Taliabu, dimusnahkan, Selasa (29/04/2025). Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Mapolres PulauTaliabu dan dihadiri jajaran para Pejabat Utama  Polres Pulau Taliabu.

 

Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil operasi cipta kondisi melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan selama 1 bulan terakhir dengan sasaran minuman keras.

 

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, S.I.K.,MH mengatakan, Polres Pulau Taliabu bersama jajaran polsek secara rutin melaksanakan razia minuman keras dengan harapan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Pulau Taliabu.

 

Minuman keras kerap menjadi akar kejahatan dan dapat mempengaruhi dan memicu orang melakukan kejahatan, kata Kapolres Pulau Taliabu.

 

Adapun miras yang telah  di musnahkan terdiri dari 537 liter minuman keras jenis captikus yang diamankan dari berbagai tempat antara lain :

 

175 liter yang dikemas dalam 7 galon ukuran 25 liter diamankan di Wilayah Hukum Polsek Taliabu Timur dalam operasi rutin yang dilaksanakan oleh Kapolsek Taliabu Timur Ipda Ibrahim La Ja, S.H., M.H. bersama dengan Anggota Polsek Taliabu Timur dan 362 liter diamankan dari Desa Kawalo yang dikemas dalam berbagai kemasan antara lain:

 

- 177 buah kantong besar ukuran 1200 ml = 212 liter.

- 96 buah kantong kecil ukuran 600 ml = 57 liter.

- 155 botol ukuran 600 ml = 93 Liter.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras karena tidak ada manfaatnya sama sekali. Kami juga meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak peredaran miras agar ada efek jera bagi pengedar miras di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu” ujar Kapolres

 

Ia memastikan, Polres Pulau Taliabu tak akan henti-hentinya menggelar operasi pekat dengan mendatangi warung-warung yang nekat menjual miras. Pasalnya, selama ini miras menjadi sumber atau pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas di Kabupaten Pulau Taliabu.


“Diharapkan kepada warga masyarakat yang khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu jangan lagi memproduksi maupun mengonsumsi miras khususnya jenis captikus ini, sehingga potensi gangguan Kamtibmas yang terjadi akibat miras ini dapat di hindari” tutupnya

Lebih baru Lebih lama