![]() |
Salah seorang bocah di Pulau Taliabu, diciduk jajaran Polres Pulau Taliabu saat sedang menikmati lem em aica aibom atau yang biasa disebut dengan lem fox. Diduga lem tersebut digunakan untuk menciptakan halusinasi hingga mabuk.
“Saat itu mereka sedang asik menghirup aroma lem fox untuk
mabuk dan kami pun langsung
mengamankannya, menurut informasi mereka lebih satu orang” ujar Kasat Reskrim
AKP I Komang Suriawan, S.H
Bocah tersebut diamankan pada Jumat (28/03/2025) sore. Dimana
bocah tersebut masih dibawah umur.
Terbongkarnya aksi ngelem bersama ini, berawal dari
informasi dari masyarakat Desa Wayo pante dan melaporkan kejadian tesebut di
akun facebook Humaspolres Pulautaliabu.
“Ia, anggota kami medapat laporan dari warga bahwa ada
beberapa anak yang sedang keluar masuk di pos kesbongpol lama, laporan itu kami
terima dan langsung ke TKP, setelah terciduk oleh tim gakumdu Polres Pulau
Taliabu ternyata mereka sedang asyik menghirup lem” jelas Kasi Humas Polres
Pulau Taliabu AKP Abdul Rahim Umaternater, S.H.I
Bocah tersebut kini telah diamankan di Mapolres Pulau
Taliabu untuk kemudian dipanggil orang tuanya.