Pasca Putusan MK, Kapolres Pulau Taliabu Imbau Warga Jaga Kamtibmas Jelang PSU Pilkada


Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, S.I.K mengimbau masyarakat kabupaten Pulau Taliabu untuk senantiasa menjaga Kamtibmas menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

AKBP Totok Handoyo menegaskan pihaknya siap mengamankan proses PSU agar berjalan kondusif.

 

"Kami Polres Pulau Taliabu dan jajaran Polsek menghimbau masyarakat supaya tetap menjaga kerukunan agar senantiasa aman dan kondusif," kata Kapolres Pulau Taliabu melalui media www.tribratanewspolrespulautaliabu.co.id

 

Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu untuk dapat mengikuti PSU yang diselanggarakan oleh KPU sesuai dengan jadwal nantinya.

 

"Kita dari Kepolisian akan mengawalnya dan menjaganya agar berjalan lancar dan aman sehingga aktifitas kehidupan masyarakat berjalan dengan baik," ujarnya.

 

Harapannya, semoga Kabupaten Pulau Taliabu kedepan menjadi kabupaten yang aman dan sejahtera. Sebelumnya, MK dalam putusannya memberikan batas waktu bagi KPU untuk merampungkan PSU dan pengumuman perolehan suara maksimal 45 hari setelah putusan perkara ini dibacakan.

 

Kapolres juga meminta kepada masyarakat untuk mengikuti proses, tidak membuat gaduh apalagi merencanakan hal-hal yang menggagalkan proses PSU.

 

“Yang paling terpenting, jangan mudah terprovokasi isu-isu yang tidak benar, saring sebelum sharing informasi di social media, laporkan kepada pihak yang berwajib jika menemukan hal-hal yang mencurigakan apa lagi sampai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat” tegas AKBP Totok Handoyo, S.I.K

 

Diketahui, terdapat 9 TPS yang diperintahkan untuk PSU di kabupaten Pulau Taliabu, yaitu,

1. TPS 02 WOYO

2. TPS 01 SALATI

3. TPS 02 WAYO

4. TPS 01 BUA MBONO

5. TPS 01 LEDE

6. TPS 01 MALULI

7. TPS 01 BAPENU

8. TPS 02 MALULI

9. TPS 02 LANGGANU

Lebih baru Lebih lama