Satreskrim Polres Pulau Taliabu melalui Unit Resmob bergerak cepat dan berhasil menangkap seorang orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian di Toko MNC, Desa Bobong, Dusun Kebun Janda, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu pada Jumat Tanggal 25 Oktober 2024. Pukul 10:12 WITA.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan,
S.H, pelaku HH 24TH sudah berhasil kami amankan di Mapolres Pulau
Taliabu.
Kronologi Kejadiannya, pada hari Jumat Tanggal 25 Oktober
2024. Personel Sat Reskrim Unit Resmob Polres Pulau Taliabu bergerak menuju
Kabupaten Banggai Laut, Prov Sulawesi Tengah, dengan menggunakan Speedboat,
Guna melakukan Penangkapan terhadap Pelaku TP Pencurian, dengan jarak tempuh berkisar 2 ( Dua ) Jam
lebih perjalanan.
Pada pukul 12:28 WITA, Personel Sat Reskrim Unit Resmob
Polres Pulau Taliabu, tibah di Dermaga Regional Banggai Laut, Selanjutnya tim melakukan
mapping wilayah untuk mengetahui dengan
jelas posisi dari terduga pelaku TP Pencurian tersebut dan berkordinasi dengan
beberapa sumber yang sudah memberikan informasi awal tentang Keberadaan tersangka
TP Pencurian tersebut.
Selanjutnya tim melakukan komunikasi dengan Sdri Wanti yang
di duga merupakan kekasih dari HH. Unit Resmob terus melakukan pengembangan
terhadap Sdri Wanti dan akhirnya Sdri Wanti memberitahu tentang keberadaan dari
HH , yang pada saat itu sedang berada di rumah Sdri Wanti yang beralamat di
Desa Mominet, Kabupaten Banggai Laut, Prov Sulawesi Tengah.
Pada Pukul 15:50.WITA. Berdasarkan hasil pengembangan
terhadap Sdri Wanti, Sat Reskrim Unit Resmob bergegas menuju kediaman Sdri
Wanti ( Kekasihnya ) yang beralamat di Desa Mominet, Kabupaten Banggai Laut,
guna melakukan penangkapan terhadap HH, kemudian di borgol dan di bawa ke mobil
guna di lakukan pengembangan selanjutnya perihal keberadaan BB ( Barang Bukti )
yang di sembunyikan oleh HH.
Pukul 16:24 WITA, Unit Resmob langsung bergerak bersama HH
dari Desa Mominet menuju ke Desa Matanga yang merupakan tempat tinggal dari HH,
tibah di kediaman HH, tim langsung melakukan penggeledahan di beberapa titik
yang di jadikan tempat penyimpanan BB ( Barang Bukti) oleh Tersangka.
Selanjutnya Tim berhasil Mengamankan beberapa Barang Bukti. Dengan rincian :
2 Buah Handphone Merek Vivo dengan kisaran harga Rp. 1.500 (
Satu Juta Lima Ratus Rupiah ) dan Rp. 7.000.000 ( Tujuh Juta Rupiah ).
Uang Tunai sebanyak Rp. 197.000.000. ( Seratus Sambilan
Puluh Tujuh Juta ).
1 Unit Motor CBR merek HONDA Warna Merah Putih
Pada pukul 17:48 WITA tim melakukan kordinasi dengan Polsek
Banggai Laut, Polres Banggai Kepulauan, Polda Sulawesi Tengah. Guna menitip
Tersangka HH di rutan Polsek Banggai dan pada Hari Sabtu Tanggal 26 Oktober
2024, Pukul 08:04.WITA Personel Sat Reskrim bergegas menuju Pelabuhan Regional
Banggai Laut, guna kembali ke Kabupaten Pulau Taliabu, Prov Maluku Utara,
menggunakan Speedboat untuk di proses lebih lanjut di ruangan Sat Reskrim,
Polres Pulau Taliabu.