Kepala Kepolisian Resor Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo,
S.I.K meminta agar masyarakat lebih bijak dan berhati-hati dalam bersosial media, baik
di dunia nyata maupun di dunia maya.
“Kami dari pihak kepolisian, TNI POLRI siap mengawal
transisi pemerintahan dan pilkada damai 2024, adapun bagi siapa saja yang
menyebarkan hoax, isu sara maupun sesuatu yang melanggar hukum, ya pasti akan
berhadapan dengan hukum” tegas Kapolres
Pasal 160 KUHP, Barang siapa di muka umum dengan lisan atau
tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan
terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun
perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak
Rp4.5 juta.
Pasal 246 UU 1/2023, Dipidana dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta, setiap
orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan:
a. menghasut orang untuk melakukan tindak pidana; atau b.
menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
“Menghasut” artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau
membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata “menghasut”
tersimpul sifat “dengan sengaja”. Menghasut itu lebih keras daripada “memikat”
atau “membujuk”, akan tetapi bukan “memaksa”.
Menghasut itu dapat dilakukan baik dengan lisan, maupun
dengan tulisan. Apabila dilakukan dengan lisan, maka kejahatan itu menjadi
selesai jika kata-kata yang bersifat menghasut itu telah diucapkan. Jika
menghasut dengan tulisan, hasutan itu harus ditulis dahulu, kemudian disiarkan
atau dipertontonkan pada publik.
Selain itu Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya pidana
penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.