Jerat Hukum Bagi Provokasi, Kapolres Pulau Taliabu: Mari Lebih Bijak Lagi

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, mulai hangat diperbicangkan di kalangan masyarakat khususnya di berbagai Platform media social, berita hoax, isu sara, kampanye hitam dan saling memprovokasi mulai bermunculan.

 

Kepala Kepolisian Resor Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, S.I.K meminta agar masyarakat lebih bijak dan berhati-hati dalam bersosial media, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

 

“Kami dari pihak kepolisian, TNI POLRI siap mengawal transisi pemerintahan dan pilkada damai 2024, adapun bagi siapa saja yang menyebarkan hoax, isu sara maupun sesuatu yang melanggar hukum, ya pasti akan berhadapan dengan hukum” tegas Kapolres

 

Pasal 160 KUHP, Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.

 

Pasal 246 UU 1/2023, Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan:

a. menghasut orang untuk melakukan tindak pidana; atau b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

 

“Menghasut” artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata “menghasut” tersimpul sifat “dengan sengaja”. Menghasut itu lebih keras daripada “memikat” atau “membujuk”, akan tetapi bukan “memaksa”.

 

Menghasut itu dapat dilakukan baik dengan lisan, maupun dengan tulisan. Apabila dilakukan dengan lisan, maka kejahatan itu menjadi selesai jika kata-kata yang bersifat menghasut itu telah diucapkan. Jika menghasut dengan tulisan, hasutan itu harus ditulis dahulu, kemudian disiarkan atau dipertontonkan pada publik.


Selain itu Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 


Lebih baru Lebih lama