![]() |
Polres Pulau Taliabu melalui BA Reskrim Brigpol Syarifudin dan Briptu Indra Saliana lakukan penyerahan berkas perkara (Tahap I) atas kasus kekerasan seksual pada kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. 10/07/25
Penyerahan berkas perkara ini berdasarkan surat pengantar
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Nomor : B/318/VII/RES 1.4./2025/ Sat
Reskrim, tanggal 10 Juli 2025, Perihal penyerahan Berkas Perkara (Tahap I) pada
kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Adapun kasus penyerahan berkas perkara tersebut yaitu tindak
pidana "Kekerasan Seksual " sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal
6 huruf (a) Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (h), Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual
Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana; dan kejadian tersebut terjadi pada hari kamis
tanggal 09 januari 2025, yakni di Desa Bahu kecamatan Taliabu Selatan kabupaten
Pulau Taliabu sekitar pada pukul 13.20 wit, hingga berlanjut pada hari dan
tanggal sudah lupa bulan Maret 2025
sekira pada pukul 12.00 wit, setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Polres
Pulau Taliabu.