Polres Pulau Taliabu Serahkan Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual Di Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu


Polres Pulau Taliabu melalui BA Reskrim Brigpol Syarifudin dan Briptu Indra Saliana lakukan penyerahan berkas perkara (Tahap I) atas kasus kekerasan seksual pada kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. 10/07/25

 

Penyerahan berkas perkara ini berdasarkan surat pengantar Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Nomor : B/318/VII/RES 1.4./2025/ Sat Reskrim, tanggal 10 Juli 2025, Perihal penyerahan Berkas Perkara (Tahap I) pada kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.

 

Adapun kasus penyerahan berkas perkara tersebut yaitu tindak pidana "Kekerasan Seksual " sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 6 huruf (a) Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (h), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana; dan kejadian tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 09 januari 2025, yakni di Desa Bahu kecamatan Taliabu Selatan kabupaten Pulau Taliabu sekitar pada pukul 13.20 wit, hingga berlanjut pada hari dan tanggal sudah lupa bulan Maret  2025 sekira pada pukul 12.00 wit, setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Polres Pulau Taliabu. 

Lebih baru Lebih lama