Polres Pulau Taliabu Lakukan Gelar Perkara Empat Tersangka Kasus Tindak Pidana

Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajudin, S.H pimpin gelar perkara dugaan kasus tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur di Mapolres Pulau Taliabu. 05/08/2024

 

Gelar perkara tersebut diikuti Kabag OPS, Kasat Reskrim, Kanit Provos, dan Penyidik pembatu Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu.

 

Adapun materi gelar perkara tentang penetapan tersangka Tindak Pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yg terjadi di Desa Mintun dan di Desa gela dan perkara dari lidik ke sidik tentang perkara pembuangan bayi yang terjadi di Desa Tilong kecamatan Lede.

 

Hasil gelar perkara hari ini bahwa telah disepakati inisial UA dan WA terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Mintun setuju menetapkan sebagai tersangka.

 

Adapun dari hasil gelar perkara hari ini, pertama perkara penganiayaan di Desa mintun setuju menetapkan tersangka atas nama saudara UA dan saudari WA. Kedua perkara penganiayaan di Desa Gela setuju menetapkan tersangka atas nama saudari SR. Ketiga perkara pembuangan bayi Desa Tolong setuju naik sidik atas nama saudari SU.

 

“Keempat tersangka nanti akan diproses lebih lannjut” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, I Komang Suriawan, S.H

Lebih baru Lebih lama