Gelar perkara tersebut diikuti Kabag OPS, Kasat Reskrim,
Kanit Provos, dan Penyidik pembatu Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu.
Adapun materi gelar perkara tentang penetapan tersangka
Tindak Pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yg terjadi di Desa
Mintun dan di Desa gela dan perkara dari lidik ke sidik tentang perkara
pembuangan bayi yang terjadi di Desa Tilong kecamatan Lede.
Hasil gelar perkara hari ini bahwa telah disepakati inisial UA
dan WA terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Mintun
setuju menetapkan sebagai tersangka.
Adapun dari hasil gelar perkara hari ini, pertama perkara
penganiayaan di Desa mintun setuju menetapkan tersangka atas nama saudara UA
dan saudari WA. Kedua perkara penganiayaan di Desa Gela setuju menetapkan
tersangka atas nama saudari SR. Ketiga perkara pembuangan bayi Desa Tolong
setuju naik sidik atas nama saudari SU.
“Keempat tersangka nanti akan diproses lebih lannjut” kata
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, I Komang Suriawan, S.H