Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu Kembali Serahkan Tersangka TP Penganiayaan Di Kejaksaan Negeri Bobong


Polres Pulau Taliabu melalui Unit Pidum Sat Reskrim kembali serahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana  " Tindak Pidana Penganiayaan" di Kejaksaan Negeri Bobong. 17/07

 

Penyerahan tersebut berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor : B-609/Q.2.19/Eoh.1/07/2024, tanggal  05 Juli 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21) dan surat pengantar Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Nomor. : BP/ 13.d / VII / 2024 / Sat Reskrim, tanggal 17 Juli 2024, Perihal penyerahan tersangka dalam keadaan sehat.

 

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, S.H mengatakan FS 25Thn asal Desa Tolong kecamatan Lede  kabupaten Pulau Taliabu beserta barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang 30,78 cm, 5,5 cm gagang ulu 15,5 cm dan panjang keseluruhan 52,5 cm sudah diserahkan di Kejaksaan.

 

Dalam perkara tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 2 Ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951 yang terjadi di Desa Tolong kecamatan Lede kabupaten Pulau Taliabu Prov. Maluku Utara.


Lebih baru Lebih lama