Polres Pulau Taliabu melalui Unit Pidum Sat Reskrim kembali
serahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana " Tindak Pidana Penganiayaan" di Kejaksaan Negeri Bobong. 17/07
Penyerahan tersebut berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri
Pulau Taliabu Nomor : B-609/Q.2.19/Eoh.1/07/2024, tanggal 05 Juli 2024, perihal pemberitahuan penyidikan
sudah lengkap (P.21) dan surat pengantar Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu
Nomor. : BP/ 13.d / VII / 2024 / Sat Reskrim, tanggal 17 Juli 2024, Perihal
penyerahan tersangka dalam keadaan sehat.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, S.H
mengatakan FS 25Thn asal Desa Tolong kecamatan Lede kabupaten Pulau Taliabu beserta barang bukti
berupa sebilah parang dengan panjang 30,78 cm, 5,5 cm gagang ulu 15,5 cm dan
panjang keseluruhan 52,5 cm sudah diserahkan di Kejaksaan.
Dalam perkara tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam
rumusan Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 2 Ayat (1) UU darurat No 12
tahun 1951 yang terjadi di Desa Tolong kecamatan Lede kabupaten Pulau Taliabu
Prov. Maluku Utara.