![]() |
Berdasarkan keterangan dari saudari “SL” selaku pelaku
mengatakan bahwa awalnya perutnya sakit dan memberitahukan ke pada ibunya dan
tidak lama kemudian saudari “SL” pun langsung melahirkan seorang bayi perempuan
yang dimana bayi tersebut sudah meninggal dunia.
“SL” memotong tali pusat bayi tersebut menggunakan gunting
dan membungkus bayi dan ari-arinya dengan sebuah baju berwarna putih dan pelaku
membuang bayi tersebut di tempat pembuangan sampah depan rumah sekitar 40
meter.
Setelah bayi tersebut di buang terdapat seekor anjing telah
memakan sebagian tubuh bayi tersebut dan membawa mayat bayi tersebut ke
lapangan sepak bola yang berada di dekat pantai.
Anjing tersebut membawa mayat bayi ke Depan rumah Sdr. Simon
Petrus dan anak tersebut memanggil Sdr Simon Petrus, ada anjing membawa ikan
selanjutnya sdr. Simon Petrus memeriksa ternyata mayat bayi perempuan yang
dimana sudah dalam kondisi fisik (kaki) sudah tidak utuh, tangan kanan dan
bagian punggung bahkan kepala bagian kepala belakang sudah berlubang.
Atas peristiwa tersebut Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu
melakukan olah TKP dan mengamankan pelaku di Mapolres Pulau Taliabu guna untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya.