Saudara Imran asal Desa Tikong kecamatan Taliabu Utara kabupaten
Pulau Taliabu menjadi korban penganiayaan oleh saudara LA, asal Desa Tikong
kecamatan Taliabu Utara kabupaten Pulau Taliabu pada hari Sabtu Tanggal 29 Juni
2024 sekitar Pukul 02.20 WITA.
Korban dianiaya oleh pelaku di Desa Tikong, berdasarkan keterangan
dari saudari Marlina ibu rumah tangga bahwa pada hari sabtu sekitar pukul 02.20
Wita, korban rencana pulang ke rumah dari tempat acara joget, setelah diluar
sabua korban di panggil pelaku dan mengatakan bahwa kamu bela Hidayat kha,
sambil menunjuk saudara Hidayat yang berada di belakang korban namun korban
mengatakan saya bela apa, saya tidak tahu ada masalah apa kha namun pelaku
tetap mengatakan tidak kamu ini
bela-bela Hidayat namun korban tetap mengatakan saya tidak bela, saya tidak
tahu kalian masalah apa.
Tidak lama kemudian saksi yang melihat korban dan pelaku ini
bertengkar, akhirnya saksi memanggil korban untuk pulang, setelah korban ingin
berjalan meninggalkan pelaku yang dikira bercanda dengan perkataannya tiba-tiba
pelaku langsung membacok korban dengan sebilah pisau dan mengenai kepala bagian kiri korban.
dengan serangan tersebut korban langsung membalas memukul pelaku menggunakan
tangan hingga terjatuh, setelah itu korban langsung berjalan menuju rumahnya
dan pihak keluarga yang takut untuk membawa korban ke puskesmas karena melihat
pelaku masih mencari korban dengan
membawa parang, akhirnya keluarga membawa korban ke rumah sakit di Desa Bobong
untuk mendapatkan pertolongan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 18 /VI/2024/PMU/Res Pulau Taliabu, Polres Pulau
Taliabu mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Korban mengalami luka pada bagian kiri Kepala, saksi, korban dan
terduga pelaku sudah kami amankan untuk dimintai keterangan” kata Kasat Reskrim
AKP I Komang Suriawan