Polres Pulau Taliabu Bersama Pemkab Periksa Makanan Cegah Produk Kedaluwarsa

Kepolisian Resor Pulau Taliabu bersama Pemerintah Kabupaten melakukan pemeriksaan terhadap produk makanan dan minuman yang beredar dan dijual di swalayan, mini market, serta toko sembako sebagai upaya mencegah adanya produk kedaluwarsa. 04/04

 

Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo, S.I.K mengatakan bahwa pada kegiatan itu polisi bersama pegawai Pemkab mengecek satu persatu produk makanan dan minuman kemasan serta sembako yang dipajang di etalase toko, warung, took dan kios yang ada di wilayah Kota Bobong.

 

"Sembako dan setiap produk makanan seperti roti, susu, jajanan, dan makanan ringan tidak luput dari pengecekan pada batas tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kemasan," katanya.

 

Menurut dia, dari hasil pengecekan tersebut pihaknya menemukan adanya sembako maupun produk makanan yang telah melewati batas tanggal kedaluwarsa.

 

“Minuman Sprite  kaleng kecil, Biskuit Malkist crackers, Permen Kopiko dan Snack kus-kus ditemukan sudah kedaluwarsa” ucapnya

Kemudian bahan pangan yang mengalami penurunan adalah telur mengalami penurunan Rp. 65.000,-/Rak dari harga awal Rp. 70.00,-/Rak, sedangkan untuk harga bahan pokok lainnya masi tetap normal.

 

Harga daging masih normal, kemudian penyampaian dari pemilik toko daging upin - ipin terkait dengan stok daging sapi menjelang hari raya idul fitri sudah disiapkan sebanyak 19 (sembilan belas) ekor sapi, dan untuk harga sapi per kilo saat ini Rp. 130.000,-/Kg namun akan naik Rp.140.000,-/Kg saat hari raya idul fitri”

 

Sementara harga beras terbilang normal, namun ditemukan adanya mesin pencampur beras milik Sdr. Jamri/pemilik toko, yang diduga melakukan pengoplosan beras sehingga dilakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya karung beras baru yang masi kosong sebanyak -+ 400  karung kosong dengan jenis atau merek yang berbeda dan mesin jahit yang digunakan untuk menjahit karung beras.

 

Dengan adanya temuan tersebut, pihak pemda langsung melakukan penyitaan barang bukti yaitu mesin jahit dan karung beras yang masi kosong serta membawa 5 (lima) karung beras sebagai sampel, diantaranya :

 

1). Beras 2 jempol karung 5 Kg

2). Beras BMW karung 5 Kg

3). Beras Mawar Merah karung 5 Kg

4). Beras Bibir Merah karung 10 Kg

5). Beras Mangga karung 10 Kg.

 

Pada kegiatan tersebut, pihak pemda mengimbau para pedagang agar tidak menjual produk makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa karena nantinya akan merugikan konsumen dan bisa mengancam keselamatan manusia.

Demikian juga, kepada masyarakat atau konsumen agar mengecek atau mencermati produk makanan dan minuman apakah sudah melampaui batas kedaluwarsa atau tidak.

 

"Kepada pedagang kami mengimbau rutin mengecek tanggal kedaluwarsa pada makanan dan minuman yang dijual. Bagi para pedagang yang kedapatan dengan sengaja menjual makanan dan minuman kedaluwarsa maka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kabid Perdagangan Syamsul Bahira

 

Diketahui, turut mengikuti kegiatan tersebut, Sekda Kab. Pulau Taliabu, Asst I, Kadis Perindakop, Dinas PTSP, Dinas Kesehatan, Kasie Humas Islam Kemenag, Kabid Ketersedian dan Distribusi Pangan, Kabid Perdagangan, personel Polres Pulau Taliabu, Personel Koramil 1510-02 Bobog dan Sat Pol PP.

Lebih baru Lebih lama