Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo, S.I.K mengatakan bahwa
pada kegiatan itu polisi bersama pegawai Pemkab mengecek satu persatu produk
makanan dan minuman kemasan serta sembako yang dipajang di etalase toko,
warung, took dan kios yang ada di wilayah Kota Bobong.
"Sembako dan setiap produk makanan seperti roti, susu,
jajanan, dan makanan ringan tidak luput dari pengecekan pada batas tanggal
kedaluwarsa yang tertera pada kemasan," katanya.
Menurut dia, dari hasil pengecekan tersebut pihaknya menemukan
adanya sembako maupun produk makanan yang telah melewati batas tanggal
kedaluwarsa.
“Minuman Sprite kaleng kecil,
Biskuit Malkist crackers, Permen Kopiko dan Snack kus-kus ditemukan sudah
kedaluwarsa” ucapnya
Harga daging masih normal, kemudian penyampaian dari pemilik toko
daging upin - ipin terkait dengan stok daging sapi menjelang hari raya idul
fitri sudah disiapkan sebanyak 19 (sembilan belas) ekor sapi, dan untuk harga
sapi per kilo saat ini Rp. 130.000,-/Kg namun akan naik Rp.140.000,-/Kg saat
hari raya idul fitri”
Sementara harga beras terbilang normal, namun ditemukan adanya
mesin pencampur beras milik Sdr. Jamri/pemilik toko, yang diduga melakukan
pengoplosan beras sehingga dilakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya karung beras
baru yang masi kosong sebanyak -+ 400
karung kosong dengan jenis atau merek yang berbeda dan mesin jahit yang
digunakan untuk menjahit karung beras.
Dengan adanya temuan tersebut, pihak pemda langsung melakukan
penyitaan barang bukti yaitu mesin jahit dan karung beras yang masi kosong
serta membawa 5 (lima) karung beras sebagai sampel, diantaranya :
1). Beras 2 jempol karung 5 Kg
2). Beras BMW karung 5 Kg
3). Beras Mawar Merah karung 5 Kg
4). Beras Bibir Merah karung 10 Kg
5). Beras Mangga karung 10 Kg.
Pada kegiatan tersebut, pihak pemda mengimbau para pedagang agar
tidak menjual produk makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa karena nantinya
akan merugikan konsumen dan bisa mengancam keselamatan manusia.
"Kepada pedagang kami mengimbau rutin mengecek tanggal
kedaluwarsa pada makanan dan minuman yang dijual. Bagi para pedagang yang
kedapatan dengan sengaja menjual makanan dan minuman kedaluwarsa maka dapat
diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kabid Perdagangan Syamsul Bahira
Diketahui, turut mengikuti kegiatan tersebut, Sekda Kab. Pulau
Taliabu, Asst I, Kadis Perindakop, Dinas PTSP, Dinas Kesehatan, Kasie Humas
Islam Kemenag, Kabid Ketersedian dan Distribusi Pangan, Kabid Perdagangan,
personel Polres Pulau Taliabu, Personel Koramil 1510-02 Bobog dan Sat Pol PP.