Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu Serahkan Tahap II Kasus Memasuki Pekarangan Tanpa Izin

Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, kasus memasuki pekarangan tanpa izin, ke Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. 21/12

 

Tahap II ini berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor : B-1163/Q.2.19/Eku.1/12/2023, tanggal 05 Desember 2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21.A) dan surat pengantar Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Nomor. : BP/ 13.d / XII/ 2023 / Sat Reskrim, tanggal 21 Desember 2023, Perihal penyerahan tersangka dalam keadaan sehat.

 

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Aipda Justin Ajis bersama Brigpol Irawan, S.H dan  Briptu Indra Saliana ba Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu.

 

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu I Komang Suriawan, S.H  mengatakan tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap.

 

“Dengan pelimpahan tahap dua, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim.

 

“Ada dua tersangka yang kami serahkan, yaitu RP 38Thn asal Desa Padang Kec. Taliabu Utara Kab. Pulau Taliabu dan TP 31Thn asal Desa Tolong Kec. Lede Kab.Pulau Taliabu” bebernya.

 

Adapun perkara yang disangkakan yaitu  tindak pidana "Memasuki Pekarangan Tanpa Izin" sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat (1) dan atau 167 ayat (1) KUHPidana atau pasal 39 angka 2 UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU No. 2 tahun 2022 tentang  cipta kerja jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

 

Dan barang bukti berupa satu dokumen keputusan mentri lingkungan dan kehutanan RI No. SK 1266/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2021. Satu lembar surat No.007/-A/Legal Site/BMI/III/2023 tgl 23 Maret. 2m dua batang bamboo, dua buah dahan kayu dan satu buah kayu.

 

Selama dilakukan proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berlangsung aman dan lancar.

Lebih baru Lebih lama