Tahap II ini berdasarkan surat
dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor : B-1163/Q.2.19/Eku.1/12/2023,
tanggal 05 Desember 2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap
(P.21.A) dan surat pengantar Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Nomor. : BP/
13.d / XII/ 2023 / Sat Reskrim, tanggal 21 Desember 2023, Perihal penyerahan
tersangka dalam keadaan sehat.
Penyerahan tersangka bersama
barang bukti ini dipimpin langsung oleh Aipda Justin Ajis bersama Brigpol Irawan,
S.H dan Briptu Indra Saliana ba Sat
Reskrim Polres Pulau Taliabu.
Kasat Reskrim Polres Pulau
Taliabu, Iptu I Komang Suriawan, S.H mengatakan
tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah
berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap.
“Dengan pelimpahan tahap dua,
artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,” kata Kasat
Reskrim.
“Ada dua tersangka yang kami
serahkan, yaitu RP 38Thn asal Desa Padang Kec. Taliabu Utara Kab. Pulau Taliabu
dan TP 31Thn asal Desa Tolong Kec. Lede Kab.Pulau Taliabu” bebernya.
Adapun perkara yang disangkakan
yaitu tindak pidana "Memasuki
Pekarangan Tanpa Izin" sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat
(1) dan atau 167 ayat (1) KUHPidana atau pasal 39 angka 2 UU No. 6 tahun 2023
tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU No. 2 tahun 2022
tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHPidana
Dan barang bukti berupa satu
dokumen keputusan mentri lingkungan dan kehutanan RI No. SK 1266/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2021.
Satu lembar surat No.007/-A/Legal Site/BMI/III/2023 tgl 23 Maret. 2m dua batang
bamboo, dua buah dahan kayu dan satu buah kayu.
Selama dilakukan proses
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berlangsung aman dan lancar.