Hal tersebut berdasarkan pengaduan
masyarakat Desa Kawalo dan Desa Woyo ke bhabinkamtibmas yang bertugas di Desa
setempat.
“Warga resah karena anjing liar tersebut masuk
ke pemukiman warga dan mengganggu aktivitas masyarakat khususnya saat warga
melaksanakan ibadah sholat dan banyak kotoran di jalan raya maupun di halaman Masjid”
tandas Brigpol Ridwan Buamona
Terkait surat pengaduan dari Desa No :
140/32/PB/DW-TB/V/2023, Bhabinkamtibmas Desa Kawalo berkoordinasi dengan
Perbakin kabupaten Pulau Taliabu bersama warga setempat ikut menertibkan hama
anjing tersebut.
Warga kedua Desa tersebut antusias dan
mendukung dengan dibasminya hama anjing liar itu.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih
atas tindakan bhabinkamtibmas dan tim Perbakin kabupaten Pulau Taliabu dalam
penertiban anjing liar” ungkap salah seorang warga Kawalo. Senin 20/11/2023