Salah gunakan senjata jenis Airgun jenis glock 19, pria 36Th asal Desa Penu kecamatan Taliabu Timur, kabupaten Pulau Taliabu harus berurusan dengan Polres Pulau Taliabu.
Tanpa sengaja Pria 36Th itu
mengeluarkan tembakan menggunakan senjata jenis Airgun jenis glock 19 Kaliber
6 mm kearah korban 28Th asal Desa Penu kecamatan Taliabu Timur
kabupaten Pulau Taliabu saat melerai temannya yang sedang bertikai.
Sebelumnya pria kelahiran Desa Penu, 11 Maret
1999 itu berselisih paham dengan korban “ML” 28Th. Saat itu korban sedang
asar ikan julung di salah satu Dasing milik sdri Hawia La Uma.
Adapun kronologis kejadian : Pada hari Minggu
tanggal 08 Oktober 2023 sekitar pukul 20:00 WITA “ML” 28Th sedang
asar ikan julung di salah satu Dasing milik sdri Hawia La Uma.
Saat itu Nawir Muhidin asal Desa Penu
Kec.Taliabu Timur bertanya kepada korban “mana Kapoti” (adik korban) kemudian korban
bertanya kepada Nawir Muhidin “kenapa kamu tanya tanya saya punya adik” pada
saat itu Nawir Muhidin tidak menjawab.
Kemudian korban melanjutkan pertanyaan nya
kepada Nawir Muhidin “kamu cari-cari adik saya, kamu kira adik saya lonte”, kemudian
Nawir Muhidin bergegas untuk keluar dari dalam Dasing.
Saat itu Idrus Kabaena asal Desa Penu
Kec.Taliabu Timur Idrus Kabaena datang bertanya
pada korban "kenapa kong ngana marah marah", terus korban menjawab
kepada Idrus Kabaena "kenapa kong cari cari saya punya adik perempuan,
coba kamorang masok la saya palu kamorang dengan mencadu".
Kemudian Idrus Kabaena langsung spontan mau
memukul korban namun dilerai keluar dari Dasing menuju ke lapangan oleh Nawir
Muhidin. Kemudian dan Nawir Muhidin memanggil Idrus Kabaena dan langsung bergegas
untuk pulang ke rumah masing-masing.
Pada pukul 22:15 WITA. Tiba-tiba Doglas Nyalo asal
Desa Penu Kec.Taliabu Timur Kab.Pulau Taliabu di lapangan bola dan memukul
korban dengan kepalan tangan kanan namun korban menghindar.
Kemudian Doglas Nyalo kembali memukul korban namun
korban langsung menghindar dan membalas pukulan dari Doglas Nyalo, saat itu
langsung dilerai oleh "LP" dan sempat berkata "stop sudah
jangan sampai saya membuang tembakan" tetapi secara tidak langsung "LP" langsung membuang tembakan pertama dengan menggunakan Senjata Airgun jenis glock 19 gotri Kaliber 6 mm berharap agar situasi redam.
Kemudian "LP" memeluk korban untuk
di lindungi dari pukulan Doglas Nyalo tetapi secara reflek senjata Airgun jenis glock 19 berbunyi dan mengenai lengan tangan kanan korban.
Kasat Reskrim
Polres Pulau Taliabu, Iptu I Komang Surawan membenarkan peristiwa itu “Saat ini
kelimanya sudah kami amankan di Mapolres Pulau Taliabu, termasuk barang bukti
untuk penyelidikan lebih lanjut” kata Kasat Reskrim. Senin 09/10/2023