Salah Gunakan Airgun Jenis Glock 19 Pria 36 Tahun Ini Harus Berurusan Dengan Polres Pulau Taliabu


Salah gunakan senjata jenis Airgun jenis glock 19, pria 36Th asal Desa Penu kecamatan Taliabu Timur, kabupaten Pulau Taliabu harus berurusan dengan Polres Pulau Taliabu.

 

Tanpa sengaja Pria 36Th itu mengeluarkan tembakan menggunakan senjata jenis Airgun jenis glock 19 Kaliber 6 mm kearah korban 28Th asal Desa Penu kecamatan Taliabu Timur kabupaten Pulau Taliabu saat melerai temannya yang sedang bertikai.

 

Sebelumnya pria kelahiran Desa Penu, 11 Maret 1999 itu berselisih paham dengan korban “ML” 28Th. Saat itu korban sedang asar ikan julung di salah satu Dasing milik sdri Hawia La Uma.

 

Adapun kronologis kejadian : Pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekitar pukul 20:00 WITA “ML” 28Th sedang asar ikan julung di salah satu Dasing milik sdri Hawia La Uma.

 

Saat itu Nawir Muhidin asal Desa Penu Kec.Taliabu Timur bertanya kepada korban “mana Kapoti” (adik korban) kemudian korban bertanya kepada Nawir Muhidin “kenapa kamu tanya tanya saya punya adik” pada saat itu Nawir Muhidin tidak menjawab.

 

Kemudian korban melanjutkan pertanyaan nya kepada Nawir Muhidin “kamu cari-cari adik saya, kamu kira adik saya lonte”, kemudian Nawir Muhidin bergegas untuk keluar dari dalam Dasing.

 

Saat itu Idrus Kabaena asal Desa Penu Kec.Taliabu Timur  Idrus Kabaena datang bertanya pada korban "kenapa kong ngana marah marah", terus korban menjawab kepada Idrus Kabaena "kenapa kong cari cari saya punya adik perempuan, coba kamorang masok la saya palu kamorang dengan mencadu".

 

Kemudian Idrus Kabaena langsung spontan mau memukul korban namun dilerai keluar dari Dasing menuju ke lapangan oleh Nawir Muhidin. Kemudian dan Nawir Muhidin memanggil Idrus Kabaena dan langsung bergegas untuk pulang ke rumah masing-masing.

 

Pada pukul 22:15 WITA. Tiba-tiba Doglas Nyalo asal Desa Penu Kec.Taliabu Timur Kab.Pulau Taliabu di lapangan bola dan memukul korban dengan kepalan tangan kanan namun korban menghindar.

 

Kemudian Doglas Nyalo kembali memukul korban namun korban langsung menghindar dan membalas pukulan dari Doglas Nyalo, saat itu langsung dilerai oleh "LP" dan sempat berkata "stop sudah jangan sampai saya membuang tembakan" tetapi secara tidak langsung "LP" langsung membuang tembakan pertama dengan menggunakan Senjata Airgun jenis glock 19 gotri Kaliber 6 mm berharap agar situasi redam.

 

Kemudian "LP" memeluk korban untuk di lindungi dari pukulan Doglas Nyalo tetapi secara reflek senjata Airgun jenis glock 19 berbunyi dan mengenai  lengan tangan kanan korban.

 

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu I Komang Surawan membenarkan peristiwa itu “Saat ini kelimanya sudah kami amankan di Mapolres Pulau Taliabu, termasuk barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut” kata Kasat Reskrim. Senin 09/10/2023

Lebih baru Lebih lama