Sat Lantas Polres Pulau Taliabu Evakuasi Laka Lantas Tunggal Mobil Tanpa TNKB

Sat Lantas Polres Pulau Taliabu lakukan Evakuasi Laka Lantas Tunggal yang terjadi di Jalan umum Ds. Bobong kecamatan Taliabu Barat  kabupaten Pulau Taliabu (dibundaran bobong) pada Sabtu 16 September 2023 sekira pukul 15.00 WITA.

 

Adapun jenis mobil yang mengalami laka tunggal adalah Toyota Rush warna hitam tanpa TNKB. Menurut keterangan pemilik kendaraan  yang mengendarai mobil Toyota Rush tanpa TNKB tersebut adalah Kades Tolong namun pengendara masih dalam pencarian.

 

Dan penupang, informasi sementara ada dua penumpang wanita sementara masih dalam pencarian.

 

Kronologis kejadian, pada hari ini Sabtu tanggal 16 September 2023 sekitar Pukul 15.00 WITA berlokasi di Jalan Umum Desa Bobong kecamatan Taliabu Barat kabupaten Pulau Taliabu tepatnya dibundaran bobong terjadi Laka tunggal  Mobil Toyota RUSH tanpa TNKB. Setelah menerima laporan.

 

Anggota piket lantas Polres Pulau Taliabu langsung menuju ke TKP untuk mengamankan TKP, barang bukti dan mencari saksi- saksi, di TKP ditemukan 1 ( satu ) unit Mobil toyota rush warna hitam tanpa TNKB  diluar badan jalan dengan posisi di terganjal sebuah batu besar tepatnya di tengah badan mobil dimana pengendara maupun penumpang sudah tidak berada di TKP.

 

Menurut keterangan salah satu masyarakat yakni Bapak Beni, bahwa kecelakaan tersebut diperkirakan terjadi sekitar 15.00 WITA, pada saat setelah terjadi kecelakaan “Beni”  melihat satu orang laki-laki yang diduga adalah pengendara dan dua orang wanita diduga penumpang yang tidak ketahui identitasnya.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti yakni Mobil Toyota Rush warna hitam tanpa TNKB ditemukan barang bukti 1 buah Handphone merek Oppo warna biru 1 unit, kecamata ribent, 1 buah korek api, 1 buah tisu, 2 botol minumal keras jenis cap tikus dan 1 buah gelas kemudian Mobil Toyota Rush tanpa TNKB dan barang bukti diamankan oleh Sat Lantas Dimako Polres Pulau Taliabu.

 

Akibat kecelakaan tersebut terdapat 1 unit mobil Toyota Rush tanpa TNKB mengalami kerusakan pada bemper mobil bagian depan.

 

“Berdasarkan barang bukti yang ditemukan didalam mobil , diduga pengemudi mengemudikan mobil  dalam pengaruh minuman keras” kata Sat Lantas Polres Pulau Taliabu, Iptu Abdul Tata, S.H

 

“Barang bukti berupa 1 unit Mobil Toyota Rush Tanpa TNKB, 1 buah Hanphone Oppo warna biru, 1 buah kecamata ribent, 1 buah korek api, 1 buah tisu dan 2 botol minumal keras jenis cap tikus dan 1 buah gelas sudah kami amankan” beber Iptu Abdul Tata, S.H

Lebih baru Lebih lama