![]() |
Kapolsek Taliabu Timur Ipda Ibrahim La Jaa, S.H.,M.H. bersama Unit Reskrim Polsek Taliabu Timur Polres Pulau Taliabu melakukan penyerahan berkas perkara di Jakasa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. 10/04/25.
Penyerahan tersangka berinsial LG, SA, RU dan MK diserahkan
oleh Kanit Reskrim Taliabu Timur Brigpol Marwan La wajati dan Kapolsek Taliabu
Timur.
Kapolsek mengatakan
penyerahan berkasa perkara ini
dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum “Kasus empat orang pelaku itu
adalah persetubuhan anak dibawah umur” kata Kapolsek.
“Keempat pelaku tersebut akan mempertanggungjawabkan
perbuatannya dimata hokum, tentu sesui hukum
yang berlaku” tutup Kapolsek Taliabu Timur Ipda Ibrahim La Jaa, S.H.,M.H.