![]() |
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, S.I.K
membenarkan hal tersebut “Ia, benar ada penemuan mayat” kata Kapolres
Adapun kronologisnya tepat hari sabtu tanggal 11 Mei 2024
sekitar pukul 09.10 WITA, saudara Idrus melakukan kesepakatan bersama korban
untuk pergi ke kebun.
Dalam kesepakatan tersebut karena korban terlalu lama,
sehingga saudara Idrus mengajak istrinya untuk pergi duluan ke kebun dan mereka
bermalam.
Selanjutnya tepat pada hari senin tanggal 13 Mei 10.05 WITA.
Saudara Idrus meluangkan waktu untuk memastikan korban La Ode Musaidin sudah
sampai di kebun atau belum. Karena sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Setiba di kebun sudah melihat korban dengan posisi kepala
tersungkur ke tanah. Selanjutnya Kondisi Korban pada saat itu sudah dalam
keadaan tak bernyawa.
Setelah melihat mayat tersebut dirinya langsung bergegas
menuju ke kampung untuk menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat serta
kepala desa dan pihak kepolisian.
Kepala Desa Kramat Hayatuddin Ukaasa, kepada wartawan Senin (13/5/2024)
membenarkan bahwa ada penemuan mayat di Kebun Air Kasango.
Dirinya mengatakan bahwa ia diberitahu oleh warga bahwa ada
penemuan mayat di kebun.
Setelah mendengar informasi tersebut kami bersama pihak
kepolisian langsung menuju ke lokasi dan korban tersebut bernama Sdr. La Ode
Musaidin.
“Untuk motifnya meninggalnya korban sesuai dengan keterangan
dari pihak keluarganya bahwa korban ini memiliki penyakit bawaan, mengalami
sesak nafas (hosa) dan penyakit mah,”jelas kades.
Dia menambahkan, bahwa penemuan mayat itu tidak ada berupa
kekerasan. Karena memang korban memiliki penyakit bawaan sehingga meninggal.
Hataduddin menjelaskan sebelum korban itu sempat pergi ke
rumah untuk bercerita, setelah itu tepat hari sabtu koran langsung ke kebun.
“Jarak kebun dengan kampung sekitar 3 kilo meter. Setelah
itu korban tersebut langsung di visum dari pihak dokter,”tandasnya.
Dari hasil pemeriksan fisik luar yang dilakukan oleh dr. Virginia
Lestari (Dokter Umum RSUD Bobong) bahwa tidak ditemukan adanya tanda kekerasan
pada tubuh korban. Selanjutnya korban meninggal dunia dalam keadaan posisi
tersungkur sehingga adanya penumpukan darah pada bagian kepala, Sehingga mengakibatkan
korban meninggal dunia dengan durasi waktu lebih dari 48 Jam.