Unit Reskrim Polres Pulau Taliabu
bergerak cepat melakukan menangkapan terhadap 2 (dua) orang terduga pelaku
curanmor yang terjadi di Desa Fangahu kecamatan Taliabu Barat, kabupaten Pulau
Taliabu.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP
Totok Handoyo, S.I.K membenarkan aksi curanmor itu, “Ia benar dan kini SL 39
Tahun asal Desa Wayo dan RA 17 Tahun asal Desa fangahu Kec. Talbar, Kab. Pulau
Taliabu kini telah diamankan di Mapolres Pulau Taliabu setelah menjalankan
aksinya” beber Kapolres.
Kronologis kejadian, saat korban
menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2024, sekitar pukul 06.00
Wita, pada saat korban hendak memakai motor yang terparkir didepan rumah, namun
motor tersebut sudah tidak ada.
Kemudian korban langsung
mengunjungi kantor SPKT Polres Pulau Taliabu untuk membuat Laporan pengaduan,
telah kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat,warna hitam, nomor
Polisi DG 2703 HA, nomor rangka MH1JF22129K029323, nomor mesin JF22E-1028594,
setelah dilakukan penyelidikan di temukan mesin motor tersebut pada pelaku I
an. Renaldi alias Aldi, selanjutnya dari pengakuan Renaldi alias aldi, bahwa
alat motor lainnya seperti bodi motor, cakram dan sobreker dipasang pada motor
pelaku II an. Sunardi alias Dadi dan sudah di rubah warna dari hitam ke putih.
“Saat ini pelaku beserta barang
bukti telah diamankan di Mapolres Pulau Taliabu” tutup Kapolres