![]() |
Memon hari Pahlawan Nasional, Kepolisian Resor (Polres) Pulau Taliabu menggelar pemusnahan miras. Ribuan kantong dan botol minuman keras jenis cap tikus dan bir yang dipasok secara ilegal di wilayah Hukum Polres Kabupaten Kepulauan Sula akhirnya dimusnahkan.
Barang bukti yang dilakukan pemusnahan ini, merupakan hasil
operasi kepolisian Wilayah triwulan III dan IV Tahun 2025.
Menurut Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kasoghi.,
S.I.K.,M.H. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang kepolisian negara
republik indonesia dan diperkuat dengan surat telegram kapolda nomor:
st/63/IV/ops.1.3./2025 tanggal 11 april 2025 tentang antisipasi terjadinya
peredaran minuman keras dan narkoba di wilayah hukum polres jajaran polda
maluku utara serta surat perintah Kapolres nomor: sprin/363/XI/2025 tanggal 07
November 2025, tentang panitia pelaksana pemusnahan barang bukti hasil operasi
kepolisian di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu tahun 2025.
“Total barang barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari
1.541 liter minuman keras jenis cap tikus dan bir sebanyak 443 botol yang
diamankan dari berbagai tempat” bebernya
Kapolres Pulau Taliabu menegaskan, kegiatan pemusnahan
barang bukti yang dilaksanakan ini, adalah merupakan hasil dari pelaksanaan
operasi Kepolisian Kewilayahan kegiatan KRYD sebagai, bentuk implementasi
pelaksanaan tugas kepolisian yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum dan melindungi, mengayomi masyarakat.
Lanjut Kapolres, hal ini sejalan dengan perintah Kapolda
Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono agar setiap Polres jajaran di wilayah
Polda Maluku Utara, agar dilakukan penertiban peredaran minuman keras dan
narkoba bila perlu dilakukan tindakan penegakan hukum kepada setiap pelaku.
“Kegiatan pemusnahan bertepatan dengan perayaan Hari
Pahlawan 10 November 2025 dengan melibatkan pihak Instansi luar dan berbagai
tokoh agama, tokoh masyarakat,” ucapnya mengakhiri.
Kapolres juga mengajak kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk
tetap menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif tanpa miras “Hidup aman, hidup
sehat dan hidup rukun tanpa miras, tanpa gangguan kamtibmas” ajaknya

